JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambahJumat (6/2), Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam yang merugikan negara Rp 4,4 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, tersangka baru itu adalah Ari Nur Wijayanto yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek yang belakangan diketahui fiktif itu
BACA JUGA: Indonesia Pulangkan Manusia Perahu di Aceh
Ari adalah bawahan Deputi Urusan Teknologi PDT Made Astawa Rai, yang terlebih dahulu menyandang status tersangkaBACA JUGA: Prabowo Tuding Pemerintah Konyol
Ari Nur Wijayanto juga harus menjadi tersangka,'' kata Marwan di Kejagung kemarin (6/2).Marwan mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, Ari menandatangani dokumen kontrak proyek sehingga dana Rp 4,4 miliar bisa dikucurkan
''Kalau proyek, kan Pimpro (pimpinan proyek) dan kuasa pengguna anggaran yang biasanya bertanggung jawab
BACA JUGA: Menag Janji Pondokan Tuntas Maret
Pengguna anggarannya kan menteri,'' kata Marwan.Penetapan Ari sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka korupsi penelitian fiktif ituSebelumnya kejaksaan menetapkan enam orang tersangkaMereka adalah Deputi Sumber Daya Kementerian PDT yang juga guru besar ITB Made Astawa Rai, Asisten Deputi Urusan Teknologi Sofyan Basri, Ketua Penerimaan dan Pemeriksaan Barang Surahman, pelaksana PT XA Internasional, Pejabat Pembuat Komitman (PPK) Thomas Anjar, dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati TrimardjokoDua tersangka yang terakhir sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta PusatSementara itu, Made Astawa menjadi tahanan Kejagung sejak Kamis (5/2).
Terkait kemungkinan keterlibatan menteri sebagai pucuk pimpinan di kementerian, Marwan menyatakan belum melihatnya''Belum sampai ke pengguna anggaran (menteri, Red),'' kata mantan Kapusdiklat Kejagung ituNamun, dia menyebutkan, menteri akan mendapat laporan dari setiap proyek atau kegiatan.
Dalam proyek tersebut, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliarBerdasar dokumen kontrak, pembuatan data spasial dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalamanNamun, pengerjaannya menggunakan jasa orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai.(fal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta ITB Tunda Gelar Doktor HC
Redaktur : Tim Redaksi