Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran

Kamis, 07 April 2011 – 17:28 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR yang juga inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran, Paulus Widiyanto, menduga pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) telah melanggar prinsip-prinsip UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran"Saat ini MNC telah menguasai tiga stasiun televisi (TV) nasional dan 10 televisi lokal

BACA JUGA: Pemerintah Suntik Merpati Rp 510 M

Monopoli kepemilikan TV swasta itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Paulus, dalam Seminar "Tolak Monopoli TV Swasta" di Jakarta Media Center (JMC), gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (7/4).

Sementara kata Paulus, dalam UU Penyiaran tertera bahwa satu grup media tidak boleh memiliki dua atau lebih stasiun TV swasta di dalam satu area yang sama
"Kalau hal itu terjadi, maka itu melanggar UU Penyiaran," katanya lagi.

Lebih lanjut, mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran ini menjelaskan, konglomerasi media dalam satu tangan pemodal, atau monopoli kepemilikan televisi swasta, akan mengancam demokratisasi dan pluralitas konten penyiaran yang berbasis kultur nusantara

BACA JUGA: Jaringan Gas Kota Siap Beroperasi

"Oleh sebab itu, penguasaan puluhan frekuensi dan penyiaran oleh MNC, merupakan pelanggaran hukum
Dan akibat penguasaan media siaran ini, MNC Group terancam digugat sejumlah LSM Pro-Demokratisasi Penyiaran di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Paulus, meski formalnya adalah pengambilalihan saham sejumlah TV oleh MNC, namun subtansinya adalah penguasaan monopoli frekuensi dan informasi

BACA JUGA: Anggaran Infrastuktur Hanya 3 Persen PDB

"Harusnya, setiap warga negara berhak mengelola frekuensi, bukan hanya sekelompok orang," tegasnya.

Diungkapkan Paulus, pendapatan MNC bersumber dari ekonomi media penyiaran berbasis pada konten media, iklan, media pendukung, dan infrastruktur“Pendapatannya bersumber dari media berbasis konten dan iklan yang dua-duanya berbasis pelanggan, pendapatan media pendukung, infrastruktur dan seterusnya, dengan penghasilan pada tahun 2009 Rp 5 trilliun, (serta) tahun 2010 Rp 6,3 triliun," paparnya.

Pendapatan itu, menurut Paulus, jelas dari penyiaran yang ternyata semua punya MNC"Apakah itu fakta, atau soal multitafsir? Itu jelas bahwa pendapatannya bukan dari sewa kantor, tetapi dari media berbasis konten," tegasnya.

Paulus juga menyayangkan langkah konglomerasi media yang mengambil-alih pemilik izin penyiaran TV lokal di berbagai daerah, yang sejak awal berdiri membawa misi demokratisasi dan pluralisme, serta local wisdom di seluruh nusantara"Sekarang telah berbalik arahTV boleh lokal, tapi konten penyiaran tetap dari JakartaSebagaimana Sun TV membeli hampir seluruh televisi lokal, tapi siarannya tersentral dari JakartaIni faktanya, bukan menelikung undang-undang," tegas Paulus(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapkeu Molor, BEI Denda 40 Emiten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler