jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (30/11).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang hari ini masih beragendakan keterangan saksi.
BACA JUGA: Momen Richard Eliezer Melihat Bripka Ricky Rizal, Tetapi Tidak kepada Kuat Maruf
Nantinya, para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi saksi silang.
"Masih sidang agenda keterangan saksi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
BACA JUGA: Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya, Ya Tuhan
Djuyamto menyebut Kuat Ma'ruf alias KM dan Bripka Ricky Rizal alias RR bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada Richard untuk perkara terdakwa KM dan RR," tutur Djuyamto.
BACA JUGA: Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal, Saya akan Bertanggung Jawab
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Keluarga Tewas Diracuni di Magelang, Pelakunya Tak Disangka
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama