jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Ace Hasan Syadzily mengatakan kubu Aburizal Bakrie (ARB) seharusnya bisa legowo atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang menguatkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Menurut Ace, bila dikaitkan dengan Pilkada serentak 2015, maka pengurus hasil Munas Ancol lah yang berhak mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski proses islah terus berjalan.
BACA JUGA: Partai Idaman Ingin Hapus Stigma Negatif Umat Islam
"Buat kami islah ini bukan berati proses hukum selesai. Proses hukum ini membuat kami semakin kuat. Sekarang titik krusialnya siapa yang mendatangani calon kepala daerah. Kalau sesuai Undang-undang itu harusnya kami. Kalau kubu ARB legowo, maka mereka jangan banding kasasi," kata Ace kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7).
Apalagi menurutnya, dalam proses pencalonan dalam Pilkada, kubu Agung tidak lagi melihat apakah calon tersebut kubu Agung atau ARB, tapi didasari pada elektabilitas, semangat, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
BACA JUGA: Rhoma Irama Deklarasi Berdirinya Partai Idaman
Karenanya Ace melihat upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan kubu ARB tidak akan menyelesaikan masalah karena dualisme partai belum bisa diakhiri.(fat/jpnn)
BACA JUGA: JK Harapkan Ical Tak Usah Melawan Putusan Banding
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sudah Kantongi Terduga Pelaku Pemboman Mal Alam Sutera
Redaktur : Tim Redaksi