jpnn.com - JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Lawrence Siburian menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melampaui kewenangannya karena telah memutuskan Munas pimpinan Agung Laksono tak sah dan melawan hukum.
"Menurut saya majelis hakim ini melampaui kewenangnya. Dia menilai putusan MP tidak sah, itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari MP, padahal dia selevel," kata Lawrence kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
BACA JUGA: Menirukan OC Kaligis: Coba Kalau Kau Pasang Badan, Saya Biayai Semua
Mengenai pertimbangan hakim bahwa putusan MP tak sah karena ada perbedaan pendapat, pihaknya tidak menepis hal itu. Namun, dua majelis MP telah membuat rekomendasi bahwa Munas Ancol sah.
Yang terpenting lagi, lanjut Lawrence, pengadilan negeri seharusnya tidak meladeni konflik internal partainya. "Dia tidak meladeni perselisihan partai. Dia mengadili keabsahan munas, ini akal-akalan," tegasnya.
BACA JUGA: Ingatkan Polisi Jangan Hanya Tegas ke FPI
Mengenai adanya surat mandat palsu yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri, kubu Agung Laksono ini menyatakan hal itu masuk ranah pidana sehingga tidak bisa membatalkan keabsahan Munas Ancol. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Pejabat Ketakutan Realisasikan Anggaran, Kejaksaan Bakal Berikan Pencerahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Reshuffle Bagaimana? Ada yang Bilang Moeldoko Pantas Ditimang
Redaktur : Tim Redaksi