Kubu Agung tak Akui Hasil Penjaringan Balon Kada

Senin, 09 Maret 2015 – 00:45 WIB
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Konflik panas di internal Partai Golkar sudah menukik ke persoalan pencalonan di pilkada. Kubu Agung Laksono memastikan akan menganulir hasil penjaringan calon yang sudah dilakukan pengurus DPD di sejumlah daerah.

 

Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan, secara prinsip, untuk saat ini pihaknya mempersilakan kubu Aburizal Bakrie melakukan penjaringan balon yang akan diusung di pilkada serentak Desember 2015.

BACA JUGA: Tak Merasa Disadap Australia, Jokowi Tanggapi dengan Candaan

Namun, jika nantinya keluar Surat Keputusan (SK) menkumham yang mengesahkan DPP versi Agung Laksono, maka kubu Munas Ancol ini akan membuka lagi pendaftaran. Dengan kata lain, proses penjaringan yang dilakukan kubu Ical, tidak akan diakui.

BACA JUGA: Menlu Tegaskan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Jalan Terus

"Karena kami memang belum pernah membuka penjaringan. Ya pasti, nanti kami buka pendaftaran penjaringan. Kami belum buka karena kami belum punya SK (dari menkumham)," terang Leo Nababan kepada JPNN kemarin (8/3).

Diberitakan, Partai Golkar Kota Pematangsiantar, Sumut, termasuk yang sudah selesai melakukan penjaringan balon.  Sekretaris tim penjaringan Balon Walikota Siantar dari Partai Golkar Mukhtar mengatakan, pihaknya secara resmi sudah menutup penjaringan balon walikota, Kamis (6/3). Disebutkan, ada empat empat balon walikota yang mendaftar, yakni Wesly Silalahi, Mangatas Marulitua Silalahi, Parlindungan Sinaga dan Koni Ismail Siregar.

BACA JUGA: Waduhh… 67 Persen WNI Terancam Hukuman Mati karena Narkoba

Leo Nababan mengatakan, seluruh KPU Daerah di Indonesia, termasuk di KPU Siantar, juga sudah paham aturan. Sebelum menetapkan pasangan calon yang akan maju di pilkada, KPU Daerah pasti akan mengecek legalitas kepengurusan partai pengusungnya.

"Dan aspek legalitas itu, ditandai dengan mana yang mendapatkan SK pengesahan dari menkumham. Dan saya yakin keputusan Majelis Partai yang memenangkan kubu Agung akan disahkan oleh menkumham," terang Leo.

Sudah adakah sinyal dari menkumham akan mengeluarkan SK pengesahan? Leo mengatakan, sesuai UU, menkumham punya waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas usulan pengesahan. "Karena kami ajukan Kamis, maka Kamis depan sudah harus keluar, kami masih menunggu," ujarnya.

Tapi kubu Ical mengaku sebagai pengurus sah hasil Munas Riau merasa berhal mengusung calon di pilkada karena kepengurusan mereka masih tercatat di kemenkumham?

Leo membantah anggapan itu, dengan mengibaratkan jual beli tanah. "Misal saya punya tanah, saya jual ke Pak Tomo, lantas Pak Tomo menjualnya lagi ke Pak Siburuan, dan dia jual lagi ke orang lain. Ketika yang mau beli tanya ke BPN, ya pastilah masih tercatat sebagai milik Leo Nababan, padahal sudah dijual. Itu jawaban saya. Daripada berdebat lagi, tunggu pengesahan yang baru. Jika Sk sudah keluar, maka the gave is over, permainan sudah selesai," pungkas Leo. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panen Padi Telat akibat Musim Tanam Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler