Kubu Agung Yakin PTUN Kuatkan SK Menkumham

Minggu, 17 Mei 2015 – 13:56 WIB
Kubu Agung Yakin PTUN Kuatkan SK Menkumham. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar (PG), Ace Hasan Syadzily yakin putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa kepengurusan DPP PG akan perkuat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang telah mensahkan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Dikatakan Ace, Majelis Hakim PTUN akan mengambil putusan yang obyektif dan adil berdasarkan atas fakta-fakta persidangan dan kesaksian para saksi ahli yang dihadirkan, baik saksi ahli pihak penggugat, tergugat maupun tergugat intervensi.

BACA JUGA: Bamsoet Sebut Hak Angket untuk Yasonna Belum Disetop

"Kami optimis bahwa majelis hakim PTUN akan memutuskan perkara ini dapat memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan kami," kata Ace saat dihubungi, Minggu (17/5).

Ace menjelaskan bahwa dari saksi ahli yang dihadirkan semuanya menyampaikan argumentasi bahwa PTUN tidak dapat mengadili perkara yang sudah diputuskan suatu badan peradilan.

BACA JUGA: Agung Gelar Syukuran, Bamsoet: Tuhan Tidak Bisa Dikibulin

Mahkamah Partai Golkar menurutnya merupakan badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut mengadili perselisihan internal partai. Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sebagaimana UU No 2 tahun 2011 pasal 32 ayat 5.

Kemudian, MPG telah memutuskan perselisihan kepengurusan yang memenangkan kubu Ancol. Lalu, Prof Muladi telah menyampaikan surat bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan.

BACA JUGA: Dubes Burhan Jalani Operasi Kedua di Singapura

"Hal ini membantah anggapan pihak ARB yang mengatakan bahwa MPG tidak mengeluarkan keputusan. Atas dasar itu, kami yakin bahwa PTUN akan memenangkan kami," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Narkotika Rawan Dimainkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler