Kubu Ahok Tanggapi Santai Kesaksian Warga Pulau Seribu

Selasa, 07 Februari 2017 – 15:02 WIB
Terdakwa kasus penistaan agama;Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan; Jakarta. Selasa (7/2/17); Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Photo: sindonews.com/POOL/ Isra Triansyah

jpnn.com - jpnn.com - Kesaksian dua nelayan Pulau Seribu, Jainudin dan Dedi Junaedi dianggap meringankan oleh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Jadi dari dua saksi nelayan itu sama sekali tidak terkesan memberatkan," kata tim penasihat hukum Ahok I Wayan Sidharta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Begini Kesaksian Seorang Nelayan dalam Sidang Ahok

I Wayan bahkan menilai, sejauh ini belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yang memberatkan kliennya.

Dia beranggapan, peristiwa yang mendudukkan kliennya di kursi pesakitan adalah skenario politik.

BACA JUGA: Sadari Ahok Menistakan Alquran, Nelayan: Saya Kecewa

"Sampai saat ini belum ada yang mengkhawatirkan kami. Yang kami lihat sekarang, nyatanya bahwa yang terjadi ke Pak Ahok ini benar-benar sebuah skenario besar untuk mendudukkan mereka di tempat itu," terangnya.

Seperti diketahui, Jainudin dan Dedi merupakan saksi fakta saat Ahok menafirkan Surah Almaidah 51. Keduanya bersaksi tidak menyimak Ahok menerjemahkan Almaidah 51.

BACA JUGA: Di Detik Akhir, Seorang Ahli jadi Saksi di Sidang Ahok

Namun, keduanya kecewa atas ucapan Ahok setelah melihat rekaman polisi dan berita di televisi. Keduanya juga sepakat Ahok diproses secara hukum. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ahok, Nelayan Kepulauan Seribu Dihadirkan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler