JAKARTA - Kubu Anggodo Widjojo seolah bersorak dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahKarenanya kubu Anggodo meminta agar Kejaksaan segera melanjutkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan
BACA JUGA: Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Tegas
Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menilai putusan MA itu menunjukkan bahwa masih ada keadilan bagi kliennya
BACA JUGA: Belanda Tahu Indonesia Luar-Dalam
Artinya masih ada kebenaran untuk Pak Anggodo," ujar Bonaran saat dihubungi via telpon, Jumat (8/10).Menurutnya, dengan adanya putusan MA itu maka Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus segera melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan SKPP untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
BACA JUGA: Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi
MA tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formilPutusan MA itu dibacakan Kamis (7/10)"Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10)(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Kumpulkan Tokoh Nasional
Redaktur : Tim Redaksi