Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung

Selasa, 24 Agustus 2010 – 14:14 WIB
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung terkait keberadaan rekaman telepon Ari-AdeIni jika memang rekaman itu betul-betul tidak ada.

Orang-orang yang disebutkan ini dinilai lebih berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena keberadaan rekaman menyangkut nama baik mereka

BACA JUGA: Pembela Anggodo Tegaskan KPK Bukan Malaikat Suci

Soalnya, rekaman akan menunjukkan adanya hubungan antara Ade-Ari dan terkait permintaan serta penyerahan uang untuk pimpinan KPK
Namun, kata Thomson, gugatan tersebut jangan berupa gugatan perdata tetapi harus gugatan pidana pencemaran nama baik

BACA JUGA: Tak Enak Badan, Anggodo Bacakan Nota Pembelaan

"Kalau gugatan perdata, itu hanya akal-akalan," ujar dia.

Thomson yakin bahwa rekaman tersebut benar-benar ada
Sebab, sejak tahun lalu kapolri mengatakan rekaman itu ada

BACA JUGA: OC Kaligis Rencanakan Badan Sadap Nasional

Bahkan setelah Pengadilan Tipikor meminta rekaman itu diputar, petinggi Mabes Polri masih memberi keterangan serupa.

Hanya saja, Thomson tidak mengerti mengapa belakangan barang yang disebut rekaman itu berubah menjadi CDRLalu, setelah CDR juga dinyatakan bisa menjadi barang bukti, kembali keterangan berubahCDR Ade-Ari dikatakan tidak ada, yang ada hanya CDR Ari dengan seseorang.

"Jadi kami simpulkan, merekalah yang tau sama tau mengapa begituSetelah setahun dikatakan ada, lalu tiba-tiba hilang," ujar dia.

Pihaknya menengarai sandiwara itu hanya sebagai sebuah skenario untuk melindungi pejabat dan pimpinan KPK serta Ari Muladi dan Edi SumarsonoKemungkinan besar dengan terbukanya rekaman tersebut di hadapan publik, akan ada nama lain yang ikut terlibat.(rnl/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembek Sikapi Malaysia, Anggota DPR Kecam Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler