JAKARTA - Terdakwa perkara mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK, Anggodo Widjojo, mempertanyakan perkara yang membelitnya sehingga harus berujung ke meja hijauAnggodo mempersoalkan hal itu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/8).
Meski pada persidangan itu Anggodo mengaku kurang sehat, namun pemilik nama Ang Tju Nek itu tetap menyempatkan diri membaca pledoi
BACA JUGA: OC Kaligis Rencanakan Badan Sadap Nasional
"Saya sedikit flu yang mulia," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.Dalam pembelaan itu, Anggodo mempertanyakan kasus yang menjeratnya
Anggodo berdalih, dirinya tidak pernah menyuap pegawai ataupun pimpinan KPK
BACA JUGA: Lembek Sikapi Malaysia, Anggota DPR Kecam Pemerintah
Anggodo juga tak pernah bertemu dengan pimpinan KPKAnggodo hanya mengaku menyerahkan uang dari kakak kandungnya yang menjadi tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, ke Ari Muladi
BACA JUGA: Anggap Rekening Gendut Belum Tuntas
Itupun, kata Anggodo, karena keterpaksaan mengingat ada permintaan atau pemerasan dari pimpinan KPK melalui Deputi Penindakan KPK, Ade RaharjaKarenanya, pria yang hanya menempuh pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) itu membantah telah merintangi penyidikan kasus koruosi"Saya tidak mengerti perkara mana yang saya halang-halangi," katanya.
Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa Anggodo tidak kenal dengan satupun pegawai atau pimpinan KPKSelain itu, pihak yang melaporkan Bibit-Chandra ke polisi bukanlah Anggodo melainkan Antasari Azhar.
"Anggodo hanya korban dari mafia hukum," kata OC Kaligis. Karenanya pula, Kaligis menegaskan bahwa permintaan Anggodo agar memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukanlah perbuatan melanggar hukum
Pihaknya bahkan menganggap bahwa penetapan Anggodo sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa adalah hasil rekayasa yang dilakukan KPK, Ari Muladi dan kuasa hukumnya serta dibantu oleh salah satu LSM. (rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Bela Yusril
Redaktur : Tim Redaksi