Tak Enak Badan, Anggodo Bacakan Nota Pembelaan

Selasa, 24 Agustus 2010 – 13:13 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK, Anggodo Widjojo, mempertanyakan perkara yang membelitnya sehingga harus berujung ke meja hijauAnggodo mempersoalkan hal itu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/8).

Meski pada persidangan itu Anggodo mengaku kurang sehat, namun pemilik nama Ang Tju Nek itu tetap menyempatkan diri membaca pledoi

BACA JUGA: OC Kaligis Rencanakan Badan Sadap Nasional

"Saya sedikit flu yang mulia," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.

Dalam pembelaan itu, Anggodo mempertanyakan kasus yang menjeratnya
"Upaya suap apa, siapa? Menghalangi penyelidikan KPK yang mana?" ujarnya.

Anggodo berdalih, dirinya tidak pernah menyuap pegawai ataupun pimpinan KPK

BACA JUGA: Lembek Sikapi Malaysia, Anggota DPR Kecam Pemerintah

Anggodo juga tak pernah bertemu dengan pimpinan KPK
"Pergi ke kantor KPK untuk urusan apapun saya tidak pernah," tambahnya.

Anggodo hanya mengaku menyerahkan uang dari kakak kandungnya yang menjadi tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, ke Ari Muladi

BACA JUGA: Anggap Rekening Gendut Belum Tuntas

Itupun, kata Anggodo, karena keterpaksaan mengingat ada permintaan atau pemerasan dari pimpinan KPK melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja

Karenanya, pria yang hanya menempuh pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) itu membantah telah merintangi penyidikan kasus koruosi"Saya tidak mengerti perkara mana yang saya halang-halangi," katanya.

Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa Anggodo tidak kenal dengan satupun pegawai atau pimpinan KPKSelain itu, pihak yang melaporkan Bibit-Chandra ke polisi bukanlah Anggodo melainkan Antasari Azhar.

"Anggodo hanya korban dari mafia hukum," kata OC Kaligis.  Karenanya pula, Kaligis menegaskan bahwa permintaan Anggodo agar memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukanlah perbuatan melanggar hukum

Pihaknya bahkan menganggap bahwa penetapan Anggodo sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa adalah hasil rekayasa yang dilakukan KPK, Ari Muladi dan kuasa hukumnya serta dibantu oleh salah satu LSM.  (rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Bela Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler