Kubu ARB Sebut Peserta Munas Ancol Tanpa Mandat

Minggu, 07 Desember 2014 – 14:38 WIB
Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso di Munas Ancol. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Sekjen Depinas Soks,i Hakim Kamarudin, menyatakan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara tidak sah alias illegal. Ditegaskan Hakim, yang sah adalah Munas IX PG di Bali.

Dia mengatakan, penyelenggaraan Munas Bali itu merupakan keputusan Rapat Pimpinan Nasional VII PG 2014. Rapimnas merupakan forum pengambilan keputusan yang tingkatan lebih tinggi dari keputusan yang dihasilkan Dewan Pimpinan Pusat.

BACA JUGA: Bamsoet: Mahkota Golkar Ada di Kepala JK

Menurut dia, Munas IX PG di Bali itu dihadiri oleh seluruh ketua dan sekretaris DPD I dan II se Indonesia. Para pesertanya, kata dia, hadir membawa surat mandat.

"Masing-masing ditandatangi oleh ketua dan sekretaris masing-masing DPD yang sah," tegas Hakim dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/12).

BACA JUGA: Tjahjo Urung Hadiri Munas Ancol, Ini Komentar Kubu ARB

Munas Bali, ia melanjutkan, juga berdasarkan surat DPP PG yang ditandatangani oleh Ketum PG Aburizal Bakrie dan Sekjen PG Idrus Marham, yang sah sampai saat adanya pernyataan demisioner DPP pada munas tersebut.

Karenanya, lanjut dia, Soksi memandang apabila ada munas yang surat keputusannya ditandatangani selain ketum dan sekjen, maka itu tidak sah alias illegal.

BACA JUGA: Kader Golkar yang Hadiri Munas Ancol Diminta Cepat Sadar

"Aburizal Bakrie dan Idrus Marham tidak pernah diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan, tidak ada satupun institusi selain DPP PG yang sah menyelengarakan munas. Apalagi, kata dia, Presidium Penyelamat PG tidak dikenal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PG, maupun semua aturan yang berlaku di beringin.

Karenanya, Soksi menegaskan munas di Bali 30 November hingga 4 Desember 2014 adalah munas yang sah baik dari mekanisme, proses penyelenggaran, kepanitiaan serta peserta yang hadir.

"Peserta hadir dilengkapi mandat yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar masing-masing. Kegiatan yang diklaim sebagai munas di Ancol merupakan munas tandingan yang tidak sah atau dalam istilah lain oplosan," kata dia.

Dari sisi mekanisme prosedur, kepanitiaan apalagi kepesertaan tidak dihadiri ketua dan sekretaris DPD yang sah. "Para peserta hadir tanpa mandat resmi yang ditandatangani ketua dan sekretasi DPD masing-masing. Dengan kata lain kegiatan munas di Ancol illegal," katanya.

Dia pun berharap, untuk rekan-rekannya yang telah melakukan kesalahan itu untuk kembali ke jalan yang lurus. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu ARB Minta Munas Ancol Segera Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler