Kubu Bharada E Hadirkan Albert Aries Jadi Saksi Meringankan

Rabu, 28 Desember 2022 – 10:21 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat di persidangan. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadirkan saksi ahli pidana meringankan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Pakar pidana yang dihadirkan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu ialah Albert Aries.

BACA JUGA: Ahli Pidana Sebut Keterangan Bharada E Setara dengan Ferdy Sambo Cs, Apa Maksudnya?

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan saksi ahli pidana yang mereka hadirkan merupakan salah satu anggota tim pembahas RKUHP.

"Satu ahli pidana ini adalah salah satu dari 11 tim pembahas RKUHP, di mana RKUHP tersebut sudah menjadi KUHP yang baru," kata Ronny di PN Jaksel.

BACA JUGA: Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Perintah Hajar, Begini Katanya

Ronny juga menyebut saksi ahli yang mereka hadirkan merupakan juru bicara (Jubir) dari RKUHP dan KUHP yang baru.

"Beliau merupakan tim termuda dari 11 orang, Albert Aries," kata Ronny.

BACA JUGA: KPU Bali Ingatkan Calon Anggota DPD RI yang Mau Berbagi Suara di Pemilu 2024

Ronny mengatakan pada persidangan hari ini pihaknya bakal fokus menggali perihal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard.

"Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa tujuan kami adalah terkait dengan perintah jabatan, kemudian kenapa perintah jabatan di dalam KUHP itu dikenal dengan penghapusan pidana," tutur Ronny.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler