jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil bicara soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer saat mengesekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo mengeklaim tidak memerintahkan Bharada Richard menembak Brigadir J, tetapi hanya memberi desakan untuk menghajar.
BACA JUGA: Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Sah
Menurut Elwi, Bharada Richard Eliezer bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya karena melaksanakan perintah melebihi apa yang disampaikan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam persidangan lanjutan di PN Jaksel, Selasa (27/12) hari ini.
BACA JUGA: Ahli Kubu Ferdy Sambo Bilang Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Diungkap
"Seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi di ruang sidang.
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengilustrasikan bagaimana orang yang menerima perintah hajar, tetapi menembak dua kali.
BACA JUGA: Jiwa Korsa Bharada E dan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dinilai Menyimpang
"Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan hajar?" tanya Febri.
Elwi mengatakan ihwal itu terlebih dahulu harus bisa memaknai kata 'hajar'.
Menurut dia, apakah kata hajar itu dimaknai sebagai dipukul, ditembak, atau dianiaya.
Karena itu, Elwi mengatakan perihal makna kata 'hajar' harus meminta penjelasan pada ahli bahasa.
"Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu," tutur Elwi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Pembunuhan Yosua: Romo Magnis Singgung Zaman Hitler, Jelas Menyasar Sambo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama