jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek yang pelakunya anggota Polri.
Dalam persidangan itu, kubu eks laskar FPI, keluarga, dan kuasa hukum tak ada yang hadir.
BACA JUGA: Simak Kabar Terbaru Sidang Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum korban mengatakan sama sekali tak tertarik dengan proses persidangan kasus itu. Sebab, semuanya dianggap sebagai karangan dari aparat penegak hukum.
"Dari kami sama sekali tidak tertarik pada dagelan, kami tidak akan hadir," kata Aziz Yanuar kepada JPNN, Senin (18/10).
BACA JUGA: Seorang Tersangka Pembunuh Laskar FPI Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
Aziz pun mempertanyakan proses hukum yang hanya menyeret dua anggota Polri sebagai tersangka dan satu orang meninggal dunia karena kecelakaan.
Dia menilai masih ada pelaku lain yang tidak diungkap dan sengaja dibiarkan bebas.
BACA JUGA: Laskar Rakyat Jokowi Minta Menteri ESDM Bertindak Tegas
“Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap,” kata Aziz.
Diketahui dalam perkara ini ada dua anggota polisi berinisial FR dan MYO yang diduga menembak enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Aziz, kedua tersangka itu tetap aktif bekerja sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.
“Hal itu membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan," sambung Aziz. (cuy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan