jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif segera memberikan penjelasan, penyesuaian dan memberikan tindakan tegas kepada pejabat yang tidak menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan Kepmen ESDM no.13K/13/MEM/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Ridwan mengaku Laskar Rakyak Jokowi sebagai mata dan telinga Bapak Joko Widodo, berdasarkan pengamatan dan diskusi dengan berbagai stakeholder terkait, menemukan fakta bahwa perkembangan pelaksanaan Kepmen ESDM no.13K/13/MEM/2020 tidak menunjukkan hasil pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Kepmen tersebut.
BACA JUGA: Program Konversi BBM ke BBG Jadi Kendala Realisasi Anggaran Kemenperin
Fakta lainnya adalah perkembangan penyelesaian RUPTL tahun 2021 – 2030 yang hingga saat ini belum terbit dan menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor kelistrikan, di saat kita perlu berbenah di masa transisi energi menuju era bebas emisi gas ruma kaca.
“Memperhatikan fakta tersebut di atas sangat berkaitan dengan program strategis pemerintah yang menjadi perhatian utama Bapak Joko Widodo, maka kami sebagai relawan pendukung Jokowi, merasa perlu minta klarifikasi, konfirmasi dan menyampaikan rekomendasi terkait fakta di atas,” tegas Ridwan Hanafi di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
BACA JUGA: PGN Terus Percepat Konversi BBM ke Gas
Menurut Ridwan, Laskar Rakyat Jokowi sangat mendukung dan menghargai program konversi penggunaan BBM untuk pembangkit listrik di 52 titik lokasi pembangkit listrik PLN dengan menggunakan LNG sebagaimana pernah dicanangkan oleh Presiden dan telah ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Kepmen 13K.
Sebab, kata Ridwan, program tersebut dapat menghemat belanja negara atau mengurangi subsisdi kepada PLN sekitar Rp4 triliun per tahun.
BACA JUGA: Jokowi-JK Lebih Fokus Konversi BBM ke Gas
Namun, Ridwan mempertanyakan alasan belum adanya tanda-tanda pelaksanaan program presiden tersebut setelah 20 bulan terhitung sejak Kepmen 13K dikeluarkan.
“Mengapa belum ada tanda-tanda bahwa program Presiden tersebut akan terwujud dalam waktu 24 bulan setelah Kepmen 13 K dikeluarkan, bahkan terkesan para pemegang kewenangan membiarkan waktu berlalu begitu saja tanpa ada komitmen agar Kepmen tersebut dijalankan dengan efektif oleh pihak-pihak yang mendapatkan penugasan dalam hal ini PT Pertamina (Pesero) dan PT PLN (Persero),” ujar Ridwan Hanafi.
Ridwan menjelaskan berdasarkan informasi yang diperolehnya, PT Pertamina sudah menunjuk PT PGN untuk menyediakan infrastruktur LNG, namun hingga saat ini PGN juga belum mendapatkan kontrak dari PT PLN(Persero).
“Apakah hal ini karena para pejabat di ESDM, Pertamina, PLN dan PGN tidak mampu menjalankan Kepmen 13K yang semestinya sudah dikaji dan disepakati bersama? Ataukah Kepmen 13K hanya sekadar harapan palsu bagi rakyat? Karena patut diduga niatan sebenarnya adalah untuk melanggengkan keran impor BBM lebih lama lagi,” ujar Ridwan.
Laskar Rakyat Jokowi juga menyoroti fakta mengenai RUPTL 2021 – 2030 yang hingga saat ini belum disepakati dan disosialisasikan. Hal ini telah menimpulkan tiga permasalahan.
Pertama, kesepakatan antara PT PLN dengan MESDM mengalami kebuntuan karena masalah alokasi EBT di dalam RUPTL 201 – 2030 tidak kunjung tercapai kesepakatan.
“Menurut hemat kami, membiarkan RUPTL 2021-2030 tidak terbit merupakan kelalaian besar karena merupakan amanat Undang-Undang yang manjadi dasar pembangunan sektor kelistrikan,” tegas Ridwan Hanafi.
Kedua, pada faktanya RUPTL 2019 – 2028 yang katanya masih berlaku juga tidak dijalankan. Artinya sudah terbuang waktu selama dua tahun sektor kelistrikan berjalan tanpa rencana dan tanpa arah.
Siapakah yang harus bertanggung jawab kalau suatu saat nanti setelah masa pandemi Covid-19 berlalu terjadi krisis pertumbuhan ekonomi karena sektor kelistrikan terlambat mengantisipasi? Siapa yang harus bertanggung jawab kalau investor mengalami krisis kepercayaan kepada Pemerintah Indonesia?
“Siapa yang akan bertanggung jawab kalau program transisi energi mengalami kegagalan?” kata Ridwan.
Ketiga, Laskar Rakyat Jokowi mengharapkan aksi nyata dan tegas agar RUPTL 2021 – 2030 segera diterbitkan dengan mempertimbangkan program pemanfaatan sumber-sumber energi dalam negeri yang murah dan ramah lingkungan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich