Kubu Emir Moeis Keberatan Disamakan dengan Korupsi Haji

Jumat, 23 Mei 2014 – 03:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Emir Moeis merasa keberatan dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang menyebut ada kesamaan antara kasus korupsi PLTU Tarahan dengan penyelenggaraan haji. Menurut kubu Emir, menyamakan kasus PLTU Tarahan dengan kasus haji menunjukkan Bambang tak mengetahui substansi masalah.

Erick S Paat selaku kuasa hukum Emir mengatakan bahwa kliennya merupakan korban aksi pencatutan oleh Pirooz M Sharafi, warga negara Amerika Serikat yang mengaku memberikan uang USD 423.985 kepada mantan Ketua Panitia Anggaran DPR itu agar memenangkan konsorsium Alstom dalam proyek PLTU Tarahan.  "Nama klien saya Emir hanya dijual oleh Pirooz seolah-olah menerima gratifikasi. Padahal Pak Emir tidak pernah tahu ataupun terlibat bahkan berjanji apapun terhadap PT Alstom," kata Erick kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/5).

BACA JUGA: Tegaskan Jokowi Bersih dari Kasus Transjakarta

Karenanya Erick keberatan dengan pernyataan yang menyebut ada kesamaan antara kasus Emir dengan haji karena sama-sama ada locus delicti atau lokasi kejadian korupsi di luar negeri. Alasan Erick, persoalan kliennya adalah masalah murni bisnis antarperusahaan.

“Bambang Widjajanto sebagai Wakil Ketua KPK ternyata kurang memahami substansi permasalahan kasus Pak Emir.  Kasus yang menjerat Emir Moeis murni masalah koorporasi di Amerika Serikat dan dananya adalah milik perusahaan itu,” tegas Eric.

BACA JUGA: Prabowo Angkat Akbar Tanjung Jadi Tim Penasehat Pemenangan

Lebih lanjut Erick mengatakan, Pirooz sebagai Presiden Direktur Pacific Resources Inc justru telah memalsukan kontrak antara perusahaannya dengan PT. Artha Nusantara Utama (ANU). Tujuannya agar seolah-olah ada kerjasama di bidang kelistrikan dalam proyek PLTU Tarahan.

“Padahal kerjasama bisnis yang sesungguhnya adalah di bidang pertambangan batu bara dan pengisian gas elpiji. Tapi anehnya, oleh Pirooz kontrak palsu itu yang dipakainya untuk menagih sejumlah besar uang ke  Alstom Power," ucap Erick.

BACA JUGA: Sutan Bhatoegana Mengundurkan Diri

Karenanya Erick menyesalkan kliennya yang sudah terzalimi karena dijatuhi hukuman tiga tahun penjara justru masih disudutkan lagi oleh KPK. “Tidak pantas bagi komisioner KPK untuk memberikan keterangan menyesatkan," ucap Erick. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Harapkan Kader Golkar Pendukung Jokowi Tak Terang-Terangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler