Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Said Karim Jadi Saksi Meringankan

Selasa, 03 Januari 2023 – 09:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku bakal menghadirkan saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan istrinya.

BACA JUGA: Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Said Karim," kata Febri dalam keterangannya.

Eks Jubir KPK itu mengatakan saksi ahli yang mereka hadirkan merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Minta Maaf, Lalu Singgung Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan

"Mengajar hukum pidana, hukum acara pidana,.dan kriminologi," ujar Febri.

Febri Diansyah berharap ahli pidana yang mereka hadirkan dapat membuat terang perkara pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, ART: Otoritarianisme Makin Nyata

"Dia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan makin membuat terang perkara ini," pungkas Febri Diansyah.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy-Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut didakwa dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo juga disebut ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler