jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi Sapriyanto menyayangkan sikap hakim tunggal Ratmoho yang menunda sidang praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengirim perwakilan dan sepucuk surat
Seharusnya, surat keterangan dari KPK diserahkan ke bagian administrasi agar bisa diserahkan langsung ke hakim.
BACA JUGA: KPK Mangkir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi
“Nah itukan bisa didudukan di persidangan artinya sederajat dengan kami. Tapi ya karena kewenangan hakim ya sudah,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Dia menambahkan, hakim harus bersikap bijak karena praperadilan Fredrich berpacu dengan waktu.
BACA JUGA: Kubu Fredrich Minta Hakim Ngebut Selesaikan Praperadilan
Karena jika sidang perkara digelar, maka praperadilan dinyatakan gugur.
“Undang-undang mengatakan demikian, tapi kami masih percaya karena waktu memutus perkara itu masih tujuh hari apalagi kalau mereka (KPK) hadir hari ini,” sambung dia.
BACA JUGA: KPK Bakal Hadapi Fredrich Yunadi di Praperadilan Hari Ini
Tapi kenyataannya, kata Reva, KPK hanya mengirim utusan dan hakim tunggal memutuskan menunda hingga Senin (12/2) depan. Padahal, sidang perkara dimulai pada Kamis (8/2) ini.
“Itu tadi adalah contoh tidak baik yang ditontonkan oleh sebuah komisi negara yang tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap kitab acara pidana,” tambah dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hakim Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Vs KPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan