Kubu Geo Dipa Nilai JPU Tak Konsisten

Senin, 23 Januari 2017 – 20:00 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi.

Kali ini sidang beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Samsudin Warsa.

BACA JUGA: 4 Kampung di Kabupaten Bandung Dialiri Listrik Geo Dipa

Samsudin melalui kuasa hukumnya Heru Mardijarto menilai jika JPU menjawab semua eksepsi tidak secara rinci atau keluar dari pokok perkara. Padahal, Heru berharap pihak JPU bisa lebih cermat dan melihat fakta-fakta yang sebelum menanggapi eksepsi tersebut.

"Penuntut Umum seharusnya dapat melihat fakta-fakta di dalam perkara ini secara utuh dan dapat memberikan tanggapan secara utuh dan lebih spesifik, berikut penjelasan kami," kata Heru setelah persidangan, di ruang sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (23/1).

BACA JUGA: Kelola Aset Negara, Geo Dipa Kantongi Dukungan KPK

Sebagaimana salam sidang sebelumnya, dalam eksepsi tim kuasa hukum telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai rentetan kasus tersebut. Khususnya, perihal ruang lingkup kasus ini yang sebenarnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Penuntut umum telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini karena penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan di dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi atau badan hukum, bukan dilakukan secara pribadi oleh klien kami," ujar dia.

BACA JUGA: Aji Santoso Gugat Perdata Panitia Sunrise of Java Cup

"Di dalam tanggapannya, penuntut umum tidak menjawab secara jelas dan rinci keberatan kami mengenai kesalahan pihak. Sebaliknya, penuntut umum justru menunjukkan ketidakkonsistenannya di dalam tanggapan," timpal dia.

Sementara, Lia Alizia selaku kuasa hukum Samsudin yang lain pun menganggap JPU tidak konsisten. Di mana awal penuntutan JPU menyatakan jika kliennya bertindak selakuk presdir Geo Dipa namun di akhir tanggapan justru berubah dan menyebut kloennya bertindak selaku pribadi.

"Hal ini justru menimbulkan kebingungan, khususnya mengenai apakah Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa bertindak sebagai pribadi atau sebagai Presiden Direktur Geo Dipa," ucap Lia.

Pada kesempatan itu, Lia kembali memaparkan beberapa poin nota pembelaan Samsudin yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Di antaranya, perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

Kemudian, terkait surat dakwaan yang ditemukan adanyan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain, prosen penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada Penuntut Umum.

Selanjutnya, penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Lalu, penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan Minutes of Meeting tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.

Terakhir, penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Samsudin dengan tegas meminta sebelum mengadili perkara ini, majelis hakim sebaiknya mendapat gambaran secara utuh atas fakta-fakta yang diabaikan oleh penyidik dan penuntut umum.

"Kami dan klien kami juga berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam perkara ini yang sesungguhnya murni merupakan sengketa kontrak dilingkup perdata dan sama sekali tidak terdapat unsur pidana, serta majelis hakim juga mempertimbangkan seluruh pelanggaran hukum atau prosedur yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi," pungkas Lia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler