Pendapat Bang Eggi Sudjana soal Kasus Gus Nur Bergulir sampai Pengadilan

Selasa, 19 Januari 2021 – 20:06 WIB
Eggi Sudjana. Foto: Elfany Kurniawan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana selaku penasihat hukum Sugi Nur RTaharja alias Gus Nur menyebut perkara yang menjerat kliennya bermuatan politik.

Menurut Eggi, seharusnya yang dihukum adalah pelaku tindak pidana, sementara Gus Nur diadili karena berbeda pendapat.

BACA JUGA: Gus Nur Didakwa Menyebarkan Informasi dengan Tujuan Menimbulkan Kebencian dan SARA

"Sejak awal saja sudah terlihat, ditangkapnya saja sudah politis, lalu penjara itu kan untuk orang kriminal, bukan yang beda pendapat atau beda pikiran," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/1) sore.

Lebih lanjut Eggi menyatakan, peraturan dan perundang-undangan menjamin kebebasan orang dalam  berkumpul, berserikat, dan berpendapat. Oleh karena itu, katanya, tak sepatutnya Gus Nur dihukum.

"Seharusnya (soal perbedaan pendapat) dijawab dengan dialog, itu manusia yang beradab, dialog kemanusian yang adil dan beradab output-nya dialog, bukan ditangkap dan dilaporkan. Saya saja sebagai advokat pernah ditangkap, padahal saya hanya menyatakan people power yang sebenarnya," katanya.

Eggi juga menilai perkara Gus Nur tidak menunjukkan ekualitas hukum. Alasannya, polisi, jaksa dan hakim terkesan bersatu melawan Gus Nur.

BACA JUGA: Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini

Calon legislator Partai Amanat Nasional (PAN) di Pemilu 2019 itu menambahkan, kubu Gus Nur tak memperoleh  salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Akibatnya, hal itu menyulitkan pengacara dalam membela Gus Nur.

"Itu satu kezaliman tersendiri dalam konteks kami mau membela sehingga lewat pers yang diharapkan sebagai pilar demokrasi, dalam penegakan ini harus benar. Kami berada dalam posisi yang tak dapat keadilan," katanya.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Gus Nur Jalani Sidang Perdana, Pengacara Minta Doa Umat Muslim


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler