jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Andi Irmanputra Sidin mengaku belum memikirkan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN menolak permohonan yang diajukan GKR Hemas dan kawan-kawan terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso oleh Mahkamah Agung. Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Nono Sampono: Keputusan PTUN Pengakuan Buat Kepemimpinan Oso
"Kami belum sampai ke arah sana (PK). Karena sekali lagi, ini bukan persoalan pribadi, ini persoalan seluruh warga negara akan masa depan putusan MA, masa depan putusan pengadilan," kata Irman di PTUN Jakarta.
Irman menjelaskan, kekecewaan pasti dirasakan kubu Hemas setelah mendengar putusan majelis hakim. Namun, mereka harus menghormati putusan pengadilan. "Kami hormati dengan segala integritas dan kapabilitas dari para hakim," ucap Irman.
BACA JUGA: PTUN Tolak Permohonan Ratu Hemas Soal Pelantikan Oso
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat keputusan yang dikeluarkan MA cacat hukum. Majelis hakim juga menilai legal standing para permohonan dalam perkara tidak bisa diterima.
Anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan, permohonan terkait sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan PTUN. Pasalnya, hal itu adalah seremonial.
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Oso Buka Rahasia Ketua MK dan Ketua MA
Keputusan itu diambil berdasarkan tanggapan beberapa ahli. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," ucap Nelvy. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Pak Oso Ternyata Pernah Jadi Penjual Rokok di Pelabuhan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar