Kubu Harry Mangkir, Sidang TPI Batal

Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih harus bersabar menunggu kepastian hukumPasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung menggedok putusan sela dalam kasus sengketa saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)

BACA JUGA: BANJARMASIN: Ditemukan Bahan Berbahaya

Pasalnya, kubu tergugat, PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo, tak hadir dalam sidang yang digelar Rabu (11/8).
 
Yang hadir dalam sidang hanya pengacara kubu penggugat dan turut tergugat
Yakni, Judiati Setyoningsih sebagai pengacara Mbak Tutut dan Eggi Sudjana sebagai pengacara turut tergugat, yakni eks Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu

BACA JUGA: PADANG: Bakteri dan Rhodamin dalam Makanan

"Sidang kita tunda minggu depan
Nanti kalau tergugat tidak datang lagi, langsung kita bacakan putusan sela," tegas Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Judiati sempat meminta majelis hakim memanggil kembali kubu tergugat

BACA JUGA: Waspadai Ancaman Makanan Berbahaya

Pasalnya, sebelum menghadiri sidang, Judiati sempat mengecek ke paniteraPanitera menyatakan bahwa pengacara kubu BKB hadirTapi, majelis hakim bergeming"Minggu depan sajaPagi ya," kata Tjokorda lantas meninggalkan meja hakim bersama dua hakim anggota.
 
Dihubungi terpisah, pengacara BKB, Andi Simangunsong beralasan ketidakhadirannya di persidangan itu karena ada urusan mendadak"PentingTidak bisa ditinggalMaaf saya tidak bisa hadir," katanya.

Sejatinya sidang kemarin mengagendakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan BKBDalam eksepsinya, BKB menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan dalam menyidangkan kasus tersebutKasus itu mestinya diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)"Makanya, kami tunggu putusan sela majelis apakah kewenangan PN Jakarta Pusat atau tidak," kata Judiati.
 
Sengketa saham itu bermula ketika Mbak Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat BKBGugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.
 
Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLBNamun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Mendagri RMS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler