Polisi Bekuk Mendagri RMS

Kamis, 12 Agustus 2010 – 01:32 WIB
Kapolres Ambon AKBP Didik Widjanarko didampingi PJS Kadensus 88 Polda Maluku, Kompol Jordan de Fretes, menunjukan poster pendukung RMS yang dipenjara di Lapas Nania Ambon, Rabu (11/8). Foto : JUNI YUDHAWANTO/Ameks/JPNN

AMBON  - Kepolisian Daerah Maluku telah menangkap sejumlah pentolan Republik Maluku Selatan (RMS)Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/8) dini hari itu, salah satu tokoh yang dibekuk adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RMS, Frans Simiasa

BACA JUGA: Di Padang, Maraknya PSK Resahkan Warga



Polres Ambon bersama Densus 88 dan Reskrim Polda Maluku menciduk 5 pentolan RMS di desa Tuhaha, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.  Kelima pentolan itu adalah Semuel Pattipeluhu, Yosep Louhenapessy, Jemianus Lessy, Yunus Markus, Fredy Teserena


Sebelumnya, aparat juga berhasil meringkus 6 orang pentolan organisasi ini

BACA JUGA: Tersangka Menang Pilkada Tak Pengaruhi Proses di KPK

Dari enam orang yang berhasil ditahan, polisi berhasil membekuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RMS Frans Simiasa
Bersama Simiasa dan lima orang lainnya aparat berhasil menyita dokumen RMS

BACA JUGA: Mutasi PNS untuk Pertukaran Pusat-Daerah

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sembilan lembar bendera RMS, serta potongan kain yang jika dijahit bisa mencapai 20 bendara RMS.

“Sampai saat ini jumlah pentolan RMS yang telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian sebanyak 20 orang,” ujar Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Didik Agung Widjanarko seperti dikutip Ambon Ekspres Rabu (11/8)Turut hadir Kadensus 88 Polda Maluku, Kompol Jordan de Fretes dan Wakapolres Ambon Kompol Harol W Huwae.

Didik mengungkapkan bahwa keberadaan para pentolan RMS, hanya untuk menujukan kepada dunia dan pemerintah bahwa RMS ada di MalukuAksi yang dilakukan, selalu bertepatan dengan event-event baik nasional maupun internasional yang dilaksanakan di Maluku“Artinya setiap ada event, para simpatisan ini menyiapkan bendara untuk memunculkan atau mengibar bendera tersebut,” tegasnya

Meski begitu, dia memaparkan kalau dalam pengembangan penyelidikan terhadap 15 tersangka RMS yang diciduk beberapa waktu lalu, terdapat struktur organisasi RMS di MalukuDari proses penyelidikan ada struktur terbaru dari pemerintah transisi RMS yang ada di Maluku, Presiden RMS Dr Alex Manuputti, Mendagri RMS Frans Simiasa, serta koordinator lapangan Ronal Viktor AndreasSelain itu, Pieter Lenaya, Petrus Futnuwembeun (simpatisan), Martin Kesaulya, Markus Yosep Anakotta (PNS Pemkot Ambon), Jonias Siahaya, Ishak Sapulette, Yusuf Sahetapi, Steven Ronal Siahaya, Yakop Sinay, Marthin Bremer, Yonas Entamoin, Paul Krikoof

Dari para tersangka ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa  undang-undang darurat  RMS No 9 tahun 2010 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2010Selain itu, 1 bendera RMS ( di Kudamati),  1 buah bendera RMS  (TKP Aston), 14 bendera RMS dari tangan  Ishak Sapulette, 2 buah bendera dari tangan Yonias Siahaya, 2 buah dari tangan Melvin Bremer, 1 dari  Frans Semiasa serta bendera besar berukuran  6x2 meter,  mesin jahit butter flay dan tabung gas.

Cap stempel, cabinet pemerintahan transisi, kartu RMS, serta sejumlah dokumen menyangkut RMS tentang HAM dan pengalihan kedaulatanDisamping itu, dokumen proposal bantuan ke luar negeri kepada seseorang yang berada di Australia, yang jumlahnya mencapai  Rp 550 juta.

“Awal upaya pengungkapan ini, dimulai dari pengibaran satu buah bendara RMS pada 28 Juli 2010 di dusun Batulubang, Hative BesarDari tempat ini kami kembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan simpatisan RMS di Maluku,” jelasnya.(das/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Juga Ragukan Jimly Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler