Kubu Heru Sebut Hakim Hanya Berasumsi dalam Memutuskan Hukuman

Selasa, 27 Oktober 2020 – 08:49 WIB
Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum, Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai putusan pidana penjara seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Kresna, putusan pidana seumur hidup terhadap Heru tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: NIP PPPK Masih Misterius, Edy Rahmayadi Beraksi, Ada 21 Aplikasi Jahat

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Sebab, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna, masih memiliki saham-saham yang nilainya masih bergerak naik dan turun.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T

"Jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," cetus Kresna.

Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat.

BACA JUGA: Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya

Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik Heru dinyatakan dirampas.

Selain itu, lanjut Kresna, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya.

Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan Heru Hidayat tidak mengetahui tentang investasi dari Jiwasraya

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman, segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.

Oleh karena itu, Kresna memandang putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," pungkasnya. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler