jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Putusan tingkat banding itu menganulir putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Ical -sapaan Aburizal Bakrie- hasil musyawarah nasional Munas Bali dan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Menerima banding dari tergugat/pembanding dan tergugat II Intervensi/pembanding, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT, 18 Mei 2015, yang dimohonkan banding," bunyi putusan PT TUN yang dirilis laman Mahkamah Agung, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Hasil Survei IDM: Sembilan Tokoh Diprediksi Bersaing di Pilgub Kaltara
Melalui putusan ini juga diterangkan bahwa putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dianulir. Karenanya, Golkar kubu Agung Laksono yang sudah dikukuhkan dengan SK Menkumham pun semakin di atas angin.
Agung yang dihubungi soal putusan PT TUN DKI itu mengaku lega. "Alhamdulillah. Sekarang kami dimenangkan, gugatan kami diterima oleh majelis hakim di PTTUN. Sehingga semakin kokoh kedudukan hukumnya," kata Agung di sela-sela acara buka bersama di rumah Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Pilih Dukung Putusan MK soal Politik Dinasti, Ini Alasannya
BACA JUGA: Hindari Pengaruh Politik Dinasti, Ini Langkah Menteri Yuddy
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi NasDem Protes Komisi V DPR Jadi Mitra Kerja Kementerian Desa
Redaktur : Tim Redaksi