Kubu Jokowi akan Sujud Syukur Usai Putusan MK

Senin, 24 Juni 2019 – 13:22 WIB
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai rangkaian pengambilan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 sudah dimulai. Baik kubu Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Komisi Pemilihan Umum, sama-sama menunggu panggilan mendengarkan pembacaan putusan.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan mereka menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan apa pun. Mereka juga sudah siap sujud syukur jika MK memutuskan menolak gugatan, dan mempertegas kemenangan Jokowi - Ma'ruf.

BACA JUGA: Gagas Aksi di Gedung MK, Alumni 212 Tidak Menghormati Prabowo

"Kami serahkan. Hanya sembilan hakim dan Tuhan sajalah yang tahu. Kita kan tidak ada yang tahu. Sujud syukur (kalau menang)," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6).

Rencananya putusan akan dibacakan Anwar Usman dan kawan-kawan pada Jumat 28 Juni 2019.

BACA JUGA: Polda Metro Bakal Cegah Massa dari Luar Jakarta Jelang Putusan MK

"Jadi kami itu pokoknya cuma menunggu dapat panggilan sidang kapan mendengarkan putusan," tambahnya.

BACA JUGA: Saldi Isra Tegur Bambang Widjojanto saat Sidang

BACA JUGA: BPN Optimistis MK Kabulkan Gugatan Prabowo - Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dia berharap kalau bisa jangan Jumat. Sebab, waktunya singkat, termasuk dipotong waktu salat Jumat. "Kami akan tentu sangat berterima kasih tetapi bukan paksaan, bukan juga apa misalnya lebih cepat," ungkap sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sisi lain, kubu Jokowi - Ma'ruf mempertimbangkan ulang terkait rencana melaporkan saksi tertentu yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandi di persidangan. Menurut Arsul, memang dalam proses-proses ersidangan tentu ada rasa kesal maupun emosi. Kendati demikian, di luar persidangan tentu harus melihat kepentingan yang lebih besar.

"Kepentingan yang lebih besar itu, adalah keterbelahan di msayarakat itu kita akhiri begitu selesai putusan MK," katanya.

Nah, ujar Arsul, perlu atau tidaknya dilaporkan tentu akan dipikirkan mendalam mudarat dan manfaatnya. "Kalau banyak mudaratnya, tidak usah," tegas anggota Komisi III DPR itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN: Prabowo - Sandi Siap Terima Keputusan MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler