jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ratna Dewi Pettalolo dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Puadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ada dugaan pelanggaran etik," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, Rabu (5/12).
BACA JUGA: 31 Pekerja Tewas, TKN Jokowi: Beratnya Membangun Indonesia
Menurut Karding, Ratna dan Puadi menganggap tidak ada pelanggaran kampanye pada Reuni Akbar 212.
Karding menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Dukungan TKN Jokowi untuk Basarah soal Soeharto Guru Korupsi
"Seharusnya secara etika sebagai penyelenggara pemilu, hal-hal yang berpotensi untuk dilaporkan dan diperiksa oleh mereka tidak boleh dikementari lebih awal sebelum mereka melakukan verifikasi terlebih dahulu," kata Karding. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Jokowi Minta Arab Saudi Tidak Ikut Campur Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Erick Thohir, Ara Bawa Dukungan Kaum Ibu untuk Jokowi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga