jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengkhawatirkan politik uang (money politics) akan marak di pemilu presiden kali ini. Pasalnya, tim pemenangan pasangan calon presiden yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu sudah mendapat pengakuan dari warga yang telah dijanjikan akan mendapat uang jika memilih pasangan tertentu.
Menurut Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Todung Mulya Lubis, para pendukung, simpatisan dan relawan capres nomor urut 2 itu agar jangan sampai terbujuk dengan politik uang. Sebab, pemberi dan penerima politik uang bisa dijerat pidana.
BACA JUGA: Tangkap Kesan SBY Ragukan Prabowo-Hatta Bakal Menang Pilpres
“Semua yang berkaitan dengan hal itu berikut sanksinya sudah diatur di dalam undang-undang,” kata Todung dalam jumpa pers di Media Center Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Todung menjelaskan, politik uang dapat diartikan sebagai pembelian suara. Dalam praktiknya, kata Todung, tidak harus selalu dalam bentuk uang. Sebab, praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu itu bisa juga berupa barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih.
BACA JUGA: Usut Obor Rakyat, Polri Terkendala Saksi Ahli
Todung lantas mengutip sejumlah pasal dalam KUHP mengenai tindak pidana yang bersinggungan dengan money politics. Salah satunya adalah pada Pasal 149 KUHP yang berbunyi menyuap atau berjanji menyuap seseorang agar jangan menggunakan haknya untuk memilih diancam pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
Sedangkan Juru Bicara Jokowi, Khofifah Indar Parawansa juga mengingatkan tim sukses dan relawan Jokowi-JK agar mewaspadai kecurangan pemilu. Sebab, bentuk kecurangan itu beragam. “Cara curang itu bisa dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu sendiri,” katanya.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Jaga Kebocoran Soal, CAT Diawasi Lemsaneg dan BPPT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disatukan di Pilpres, Prabowo-Titiek Bisa Rujuk
Redaktur : Tim Redaksi