jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Abdul Kadir Karding meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan dispensasi agar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa mengunjungi pesantren. Menurutnya, seharusnya pesantren tak disamakan dengan lembaga pendidikan lainnya.
Karding mengatakan, di pesantren ada dua jenis santri. Jenis pertama adalah santri yang tinggal bertahun-tahun ddi pesantren.
BACA JUGA: Dusta Ratna Terbongkar, Wajar Kubu Jokowi Kian Optimistis
Sedangkan santri jenid kedua adalah yang tidak tinggal di pesantren. “Rata - rata pesantren di Indonesia itu bermukim dari masuk sampai lulus, rumah mereka di situ. Bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," kata Karding di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Menurut Karding, TKN Jokowi - Ma’ruf siap berdiskusi dengan KPU untuk membahas aturan yang melarang capres ataupun cawapres berkampanye di pesantren. Menurutnya, aturan itu akan mengekang mendiskusikan larangan tentang capres berkampanye dengan KPU yang melarang capres untuk mempertegas aturan tersebut.
BACA JUGA: Kiai Maruf Pengin Menang Pilpres dengan Cara Bermartabat
Menurut Karding, aturan tersebut sangat mengekang Kiai Ma'ruf Amin yang dikenal sebagai ulama dan banyak beraktivitas di pesantren. Terlebih, Kiai Ma’ruf merupakan tokoh Nahdatul Ulama (NU) yang dekat dengan kehidupan santri.
"Kiai Ma'ruf Amin adalah kiai yang kerjanya berdakwah dan salah satu rutinitasnya berkunjung ke komunitas satu dan lain. Di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi," kata mantan sekretaris jenderal PKB itu.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Ketum KADIN Yakin Banget Pengusaha Lebih Sreg Pilih Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan dan Saran dari Buya Syafii untuk Kiai Maruf
Redaktur : Tim Redaksi