Kubu Khofifah Desak Jangan Lantik Soekarwo-Syaifullah

Senin, 03 Februari 2014 – 17:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja,  mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/2).

Mereka meminta Mendagri Gamawan Fauzi tidak melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf sebagai pasangan Gubernur Jatim periode 2014-2019.

BACA JUGA: Mahfud Dorong PKB Punya Banyak Bakal Capres

"Kita minta tidak dilantik yang rencananya 12 Februari ini. Karena menurut kami putusan MK cacat hukum," ujar salah seorang Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Romulo Silaen, di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Romulo, keputusan MK dinilai cacat hukum, berawal dari pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pendukung Rhoma Irama Dirikan Posko Pemenangan

Akil yang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jatim merupakan satu dari tiga hakim panel, menyatakan kubu Kofifah menang. Dengan perolehan suara di tingkat Hakim Panel 2:1.

Namun anehnya dalam rapat pleno hakim konstitusi, MK memutus sebaliknya. Saat itu diketahui Akil tidak lagi ikut, karena terlanjur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Pemenang Konvensi Ditentukan Hasil Survei Tiga Lembaga

"Seharusnya begitu (ditunda mengambil keputusan). Kenapa pak Akil tidak dilibatkan, itu yang kita pertanyakan," katanya.

Menurut Romulo, sikap MK tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK. Disebutkan, pengadilan perkara konstitusi dilakukan oleh sembilan orang hakim konstitusi atau dalam keadaan luar biasa dengan tujuh orang dan dipimpin oleh ketua MK.

"Jelas disebutkan Ketua MK baru bisa digantikan wakilnya apabila dia meninggal dunia atau jiwa atau fisiknya terganggu. Jadi dengan ditangkapnya Akil oleh KPK, itu bukan merupakan keadaan luar biasa sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kandidat Capres PKS, Aher Ogah Ikuti Jejak Gita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler