Kubu Mandala Shoji Tuntut KPU dan Bawaslu Rp 100 Miliar

Kamis, 11 April 2019 – 20:29 WIB
Mandala Shoji. Foto: Instagram/Mandala Abadi Shoji

jpnn.com, JAKARTA - Mandala Shoji tak terima namanya dicoret KPU sebagai calon anggota DPR RI Dapil II DKI dari PAN.

Karena itu, artis sinetron itu mengutus tim kuasa Irfan Fadila Mawi mendatangi kantor KPU dan menyampaikan surat permintaan untuk segera mengklarifikasi statusnya.

BACA JUGA: Respons KPU soal Video Surat Suara di Malaysia Tercoblos untuk Jokowi

BACA JUGA : Istri Mandala Shoji Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kubu Mandala pencoretan nama yang dilakukan KPU itu telah salah prosedur.

BACA JUGA: Ada Video Surat Suara Tercoblos di Selangor, Bawaslu Minta KPU Hentikan Pencoblosan di Malaysia

“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) `PAN, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU. Menurut kami pencoretan nama Mandala itu salah prosedur. KPU tidak menelaah pasal 285 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu,  pasal tersebut tidak ada menyatakan langsung dicoret, tapi atas perintah pengadilan,” tegas Irfan  di Istora Senayan, Jakarta Selatan.

Artinya, kata dia, pencoretan yang dilakukan KPU  tidak sah. Apalagi sampai saat ini tidak ada SK tentang pencoretan tersebut, sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Bawaslu itu terhambat sampai saat ini.

BACA JUGA: Bawaslu Pastikan Video Viral Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukan Hoaks

"Untuk itu kami dari tim kuasa hukum Mandala mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan umum," tegasnya.

BACA JUGA : Ini Pesan Mandala Shoji dari Salemba untuk Anak-anaknya

Dia mengatakan, pada 9 April lalu sudah mendaftarkan tuntutan di PN Jakarta Pusat dengan nomor 225 terkait masalah itu.

'Kemudian kami juga menyampaikan surat kepada KPU terkait status Mandala yang mana kami nyatakan, klien kami masih berhak sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI. Kesimpulannya kami minta KPU untuk segera mensosialisasi bahwasannya Mandala masih dalam DCT calon anggota DPR RI 2019-2024," tambahnya.

BACA JUGA : Istri Ungkap Kondisi Terkini Mandala Shoji di Tahanan Salemba

Irfan juga mempersilakan masyarakat dan relawan untuk tetap memilih Mandala, selama belum ada putusan hukum yang tetap atau inkrah.

Dia mengatakan jika memenangkan gugatan di pengadilan itu menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar Rp 100 miliar dengan sistem tanggung renteng.

Dalam kesempatan yang sama, belasan ibu-ibu yang menamakan diri “Solidaritas Emak-emak Peduli Mandala juga meminta kepada pihak KPU untuk mengembalikan status Mandala.

Para ibu itu menyebut pencoretan nama Mandala oleh KPU itu sudah salah kaprah.

“Saya mewakili Emak-emak Peduli Mandala, harapan kami agar Mandala dibebaskan. Yang pertama dari gugatan dan yang kedua kami menilai Mandala berhak untuk tetap dipilih sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI di tanggal 17 April nanti saat pemilihan,” ungkap Nurlaila perwakilan Solidaritas Emak-emak Peduli Mandala dalam kesempatan tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Terbuka Sandiaga Uno Disoroti Bawaslu, Ada Apa ya?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler