jpnn.com, PONOROGO - Kampanye terbuka cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno di GOR Ki Mageti, Kabupaten Magetan, Jatim pada Senin (8/4) menjadi sorotan Bawaslu.
Pasalnya, hasil temuan Bawaslu di lapangan, ada beberapa dugaan pelanggaran kampanye.
BACA JUGA: Surat SBY Terkait Model Kampanye Akbar Prabowo Adalah Bentuk Kegelisahan
BACA JUGA : Cak Imin: Ma'ruf Amin 90, Sandiaga Uno 10
BACA JUGA: Survei Pupkaptis : Prabowo - Sandi Ungguli Jokowi - Maruf
Salah satunya adalah keterlibatan anak kecil atau anak bawah umur, dalam kampanye akbar tersebut.
Diduga ada mobilisasi massa dari salah satu lembaga pendidikan di Ponorogo.
BACA JUGA: Pesan Pak SBY Sudah Sampai ke Prabowo - Sandi, Nih Buktinya
Anggota Bawaslu Magetan, Muris Subiyantoro, menjelaskan, sesuai aturan, memang tidak diperbolehkan anak bawah umur terlibat dalam kampanye.
BACA JUGA : Karding Sebut Prabowo – Sandi Andalkan Massa yang Digerakkan Habib Rizieq
Meskipun Bawaslu sering mewanti-wanti, akan tetapi seringkali kampanye terbuka melibatkan anak bawah umur.
Bawaslu masih harus menggelar rapat pleno dengan ketua dan komisione lainnya, untuk menentukan apakah hal itu masuk pelanggaran pemilu.(yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Cium Aroma Politik Identitas Sebelum Prabowo - Sandi Gelar Kampanye Akbar
Redaktur & Reporter : Natalia