jpnn.com - JAKARTA – Ketua tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, mengaku puas dengan keputusan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan pada seluruh Komisioner KPU RI, atas pelanggaran etik pada pembukaan kotak suara setelah KPU menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan presiden.
“Kalau dibilang puas, ya puas. Karena pembukaan kotak suara yang selama ini sah-sah saja, ternyata dianggap melanggar. Kalau saya mengatakan tidak puas, nanti saya dianggap tidak proporsional,” katanya usai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden yang digelar DKPP di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, Kamis (21/8).
BACA JUGA: Provokasi Massa dengan Kabar Kematian Bayi
Atas putusan tersebut, tim advokasi Prabowo-Hatta, kata Mahendradatta, akan melanjutkannya dengan menempuh upaya hukum berikutnya. Yaitu melampirkan putusan DKPP dalam laporan pengaduan yang telah dilayangkan ke Mabes Polri sebelumnya.
“Kami kira tentu hal ini akan kami lanjutkan. Kami sudah ada laporan ke Mabes Polri tentang pembukaan kotak suara tersebut. Buka kotak suara itu kan masif loh hampir di seluruh Indonesia. Kalau menurut saya iya (memperkuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif),” katanya.
BACA JUGA: MK Nyatakan tak Ada Penggelembungan Suara lewat DPKTb
Selain itu, tim advokasi juga melakukan uji formil dan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) atas langkah KPU memerintahkan KPU di Daerah membuka kotak suara.
“Karena pembukaan kotak suara itu salah maka kami akan lanjutkan sesuai dengan kanal. Untuk MA saya kira independen. Yang pasti (putusan DKPP) memerkuat bukti-bukti yang diperoleh,” katanya.
BACA JUGA: Rusuh, Tuding Polisi Over Acting
Sementara itu saat ditanya pendapatnya terkait sikap DKPP yang menyatakan KPU tidak bersalah atas penerbitan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) pada pilpres 2014, Mahendradatta menilai DKPP tidak berani mengambil keputusan lebih jauh.
“Menurut saya mereka (DKPP) tidak berani mengambil keputusan soal DPKtb karena masih ada MA (Mahkamah Agung). Yang kita sayangkan dunia peradilan kita nggak punya waktu yang cepat bersamaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya yang dibacakan anggota Majelis Valina Singka Subekti, Mahkamah berpendapat keluarnya Peraturan KPU terkait DPKtb tidak dapat dikaulifikasikan pelanggaran. Karena menjawab potensi persoalan yang sudah dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya. Sehingga teradu tidak terbukti melanggar kode etik. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK: Penggunaan DPKTb tak Langgar Aturan
Redaktur : Tim Redaksi