jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menilai replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kuat.
Replik adalah jawaban penuntut atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
BACA JUGA: Agenda Sidang Putri Candrawathi & Richard Eliezer Hari Ini
Hal itu dibacakan dalam sidang dengan agenda duplik (jawaban kedua dari terdakwa atau pembela terdakwa) atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyatakan sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis dalam replik JPU tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, serta asumsi hingga tuduhan baru.
BACA JUGA: Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi
"Sesuatu yang emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional," kata Arman di ruang sidang.
Arman menuding poin-poin replik menyiratkan JPU seperti sedang tersesat di rimba fakta dan pembuktiannya yang diajukan di persidangan rapuh.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
Namun, pihaknya tetap menghargai upaya maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut.
Menurut Arman, seharusnya replik yang diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan pihaknya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasar uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Pada kenyataannya, klaim dia, replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.
"Yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya, replik tersebut justru menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Arman.
Dia menilai JPU keliru menerapkan peraturan, doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.
"Ketidakkonsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik tersebut," tutur Arman.
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapam tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama