Kubu Putri Candrawathi Ungkap Bukti Video dan Foto di Persidangan Hari Ini

Kamis, 29 Desember 2022 – 09:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi bakal menyerahkan sejumlah barang bukti pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Rencana penyerahan barang bukti itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

BACA JUGA: Keterangan Ahli Hukum Pidana Kubu Richard Tidak Tanggung-Tanggung, Oh Sambo & Putri

Febri menyebut barang bukti berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338, serta sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan.

"Hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata Febri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak

Eks jubir KPK itu juga mengatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga akan membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang belum hadir dalam persidangan.

Salah satunya BAP Ketua RT Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo

"Sesuai informasi yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Bakal Calon Anggota DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU NTB, Siapa Saja?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler