jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini akan menjalani persidangan perdana besok, Selasa (7/1). Rudi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang.
Pengacara Rudi, Rusdi A Bakar menyatakan, kliennya akan menjalani persidangan pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Marzuki Bertemu MenPAN-RB Bahas Perombakan Setjen DPR
"Iya besok, sidang perdana jam 10.00 pembacaan dakwaan," kata Rusdi di KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Rusdi menyatakan, belum memutuskan apakah akan mengajukan nota keberatan setelah mendengar dakwaan. Namun, Rusdi mengatakan, sudah mempersiapkan nota keberatan itu. "Besok kita lihat. Nanti malam ini kita rapatin dulu, kalau toh iya, sudah kita siapkan," ujarnya.
BACA JUGA: Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara
Menurut Rusdi, ada peristiwa hukum dalam dakwaan yang tidak diketahui oleh Rudi. Ia menuturkan, peristiwa hukum dalam dakwaan Rudi akan diuji lagi di persidangan.
"Ada hal-hal yang Pak Rudi tak tahu dan tak pernah perintahkan dan tak pernah juga diberitahu tapi dimintai pertanggungjawaban itu. Yang kaya gitu, buat kita garisbawahi untuk digelar di persidangan. Itu nanti diuji,
kita serahkan ke majelis hakim di depan sidang pada yang mendalilkan silakan dibuktikan seperti apa yang didakwakan," ucap Rusdi.
BACA JUGA: Wa Ode Sebut Haris Pelopor di Kasus Korupsi DPID
Rusdi menyatakan, salah satu hal yang dibantah Rudi mengenai dirinya memerintah Deviardi alias Ardi meminta duit ke orang-orang. Ardi merupakan pelatih golf Rudi.
"Seperti Deviardi minta duit ke orang-orang atas perintah Pak Rudi, dia tidak pernah memerintah apa-apa. Itu salah satu contoh," kata Rusdi.
Namun, Rusdi tak membantah Rudi pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Komisi VII DPR. Uang THR itu diberikan kepada anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Hal ini sudah pernah diungkap Rudi saat bersaksi dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
"Itu memang benar. Tapi kan persoalan itu ada hal yang disampaikan teman-teman di DPR, itu ada kewajiban seperti tahun-tahun lalu," kata Rusdi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ngotot Minta KPK Tak Hambat Kerja Atut
Redaktur : Tim Redaksi