Kubu RW Terus Desak Polisi Segera Garap Sitok Srengenge

Jumat, 07 Februari 2014 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Iwan Pangka yang mendampingi RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai korban kekerasan seksual oleh Sitok Srengenge, mendesak Polda Metro Jaya segera memeriksa pria yang dikenal sebagai penyair itu. Iwan menganggap poliri terlalu bertele-tele dalam menangani kasus itu.

"Sebagai kuasa hukum RW, seorang korban kekerasan seksual, saya meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Sitok Srengenge sebagai pelaku," kata Iwan, Jumat (7/2).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Sitok dilaporkan RW pada 29 November 2013 ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.  Sebagai korban, RW sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Desember 2013 di Fakultas Hukum UI. Awalnya kasus ini ditangani oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita. Namun, dalam perjalanannya lantas dipindahkan ke Subdit Keamanan Negara.

Iwan menambahkan, sudah hampir tiga bulan semenjak pelaporan, kasus ini tidak mengalami perkembangan berarti. Menurutnya, waktu lebih dari tiga bulan terlalu lama untuk suatu proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual. "Terutama terkait dengan belum diperiksanya pelaku," sesalnya.

BACA JUGA: Jika Positif Mabuk, Sopir Metro Mini Dihukum Berat

Ia menambahkan untuk kasus pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pencabulan, ataupun kekerasan seksual, pemeriksaan harus dipercepat. Bahkan, katanya, perlu mendapatkan perlakuan yang khusus, mengingat adanya kondisi trauma yang dialami korban. "Hanya keadilan pada akhirnya yang dapat membantu pemulihan korban," jelasnya.

Karenanya, Iwan mengkhawatirkan kasus ini akan tenggelam dan kurang diperhatikan mengingat adanya kegiatan pemilu yang akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, Iwan berharap pihak kepolisian segera memeriksa pelaku, serta memberikan informasi dan kepastian hukum atas kasus ini secara terbuka kepada publik.

BACA JUGA: Sopir Metro Mini Tabrak 8 Sepeda Motor Belum Ditahan

"Saya dan elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan sosial serta masyarakat pada umumnya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan pasal 285 KUHP," tuntasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosa 15 Nenek-nenek Diperkirakan Bakal Gila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler