JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) pasangan capres SBY-Boediono, Marzuki Alie membantah telah menerima sumbangan perusahaan asing sebesar Rp3 miliar yang berasal dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
"BTPN itu adalah bank umum swasta nasional yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk) dan berkantor pusat di JakartaSebagai sebuah perusahaan terbuka, jelas lalu lintas sahamnya sangat mobil
BACA JUGA: Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg
Jika kita mengacu pada klasifikasi perbankan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI), jelas BTPN itu adalah bank umum nasionalMengacu pada definisi bank asing sebagaimana yang dirumuskan oleh BI, lanjut Marzuki Alie, yang disebut bank asing adalah sebuah bank yang berkantor pusat di luar wilayah Indonesia lalu membuka cabang di wilayah Indonesia
BACA JUGA: Wanda Hamidah Prihatin Nasib Rekan
Klasifikasi BI ini yang belum dipahami secara menyeluruh hingga menimbulkan berbagai tafsir dan persepsi atas status BTPN.Dia juga menyatakan langkah-langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sangat prematur dalam menindaklanjuti laporan Indonesian Corruption Watch (ICW)
Walau demikian, lanjutnya, atas permintaan Bawaslu, meski hasil audit KPU belum keluar, Wakil Ketua dan Bendahara Umum Timkamnas SBY-Boediono, masing-masing Djoko Suyanto dan Garibaldi Tohir telah memenuhi panggilan Bawaslu guna memberikan klarifikasi terhadap laporan ICW tersebut.
Dijelaskannya, yang dimaksud pihak asing tersebut, pertama dari negara asing, kedua lembaga swasta asing, ketiga lembaga swasdaya masyarakat asing (LSM), dan keempat warga negara asing.
"Disini kaitannya perusahaan swasta yang dikategorikan perusahaan asing dalam lingkup penjelasan Pasal 103 Ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing
BACA JUGA: Putusan MA Ancam Koalisi Kerakyatan
Inilah yang jadi polemik bahwa BTPN sebagai perusahaan swasta terbuka ada dana asing disana, sehingga dikategorikan sumbangan tersebut adalah kategori yang dilarangIni menurut Bawaslu," kata Marzuki Alie.Selain menggunakan acuan klasifikasi BI, ditempat yang sama, Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Amir Syamsudin, juga memakai Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Investasi sebagai bukti hukum bahwa BTPN itu adalah bank umum swasta nasional“Kalau mengacu kedua undang-undang itu, jelas BTPN bukan perusahaan asing,” tandasnya
Menjawab pertanyaan adanya kemungkinan BTPN telah digunakan sebagai alat untuk menyalurkan bantuan asing kepada Timkamnas SBY-Boediono mengingat BTPN sendiri tengah mengalami kerugian hingga 30 persen dalam tahun 2009 dan sahamnya dikuasai oleh PT Texas Pacific Group hingga 71 persen, Marzuki Alie menjelaskan semuanya itu tengah diselidiki(fas/PNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Mulai Jaring Calon Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi