Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing

Jumat, 31 Juli 2009 – 18:00 WIB

JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) pasangan capres SBY-Boediono, Marzuki Alie membantah telah menerima sumbangan perusahaan asing sebesar Rp3 miliar yang berasal dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

"BTPN itu adalah bank umum swasta nasional yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk) dan berkantor pusat di JakartaSebagai sebuah perusahaan terbuka, jelas lalu lintas sahamnya sangat mobil

BACA JUGA: Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg

Jika kita mengacu pada klasifikasi perbankan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI), jelas BTPN itu adalah bank umum nasional
Bukan bank asing," tegas Marzuki Alie, di Bravo Media Center, Jakarta, Jumat (31/7).

Mengacu pada definisi bank asing sebagaimana yang dirumuskan oleh BI, lanjut Marzuki Alie, yang disebut bank asing adalah sebuah bank yang berkantor pusat di luar wilayah Indonesia lalu membuka cabang di wilayah Indonesia

BACA JUGA: Wanda Hamidah Prihatin Nasib Rekan

Klasifikasi BI ini yang belum dipahami secara menyeluruh hingga menimbulkan berbagai tafsir dan persepsi atas status BTPN.

Dia juga menyatakan langkah-langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sangat prematur dalam menindaklanjuti laporan Indonesian Corruption Watch (ICW)
"Terkait dengan larangan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden menerima bantuan dana kampanye asing, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, sebaiknya pihak Bawaslu menunggu hasil audit oleh pihak independen yang ditugaskan KPU," tegasnya.

Walau demikian, lanjutnya, atas permintaan Bawaslu, meski hasil audit KPU belum keluar, Wakil Ketua dan Bendahara Umum Timkamnas SBY-Boediono, masing-masing Djoko Suyanto dan Garibaldi Tohir telah memenuhi panggilan Bawaslu guna memberikan klarifikasi terhadap laporan ICW tersebut.

Dijelaskannya, yang dimaksud pihak asing tersebut, pertama dari negara asing, kedua lembaga swasta asing, ketiga lembaga swasdaya masyarakat asing (LSM), dan keempat warga negara asing.
 
"Disini kaitannya perusahaan swasta yang dikategorikan perusahaan asing dalam lingkup penjelasan Pasal 103 Ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing

BACA JUGA: Putusan MA Ancam Koalisi Kerakyatan

Inilah yang jadi polemik bahwa BTPN sebagai perusahaan swasta terbuka ada dana asing disana, sehingga dikategorikan sumbangan tersebut adalah kategori yang dilarangIni menurut Bawaslu," kata Marzuki Alie.

Selain menggunakan acuan klasifikasi BI, ditempat yang sama, Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Amir Syamsudin, juga memakai Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Investasi sebagai bukti hukum bahwa BTPN itu adalah bank umum swasta nasional“Kalau mengacu kedua undang-undang itu, jelas BTPN bukan perusahaan asing,” tandasnya

Menjawab pertanyaan adanya kemungkinan BTPN telah digunakan sebagai alat untuk menyalurkan bantuan asing kepada Timkamnas SBY-Boediono mengingat BTPN sendiri tengah mengalami kerugian hingga 30 persen dalam tahun 2009 dan sahamnya dikuasai oleh PT Texas Pacific Group hingga 71 persen, Marzuki Alie menjelaskan semuanya itu tengah diselidiki(fas/PNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Mulai Jaring Calon Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler