Kubu Terdakwa Century Minta LHP Kerugian Negara

Kamis, 27 Maret 2014 – 15:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau boleh hari ini diserahkan," kata penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3).

BACA JUGA: Prabowo tak Menduga Raih Dukungan Para Purnawirawan

Menurut Luhut, semua dokumen pantas dan tepat untuk disampaikan. Sebab, lanjut dia, persidangan kliennya terbuka untuk umum.

Menanggapi permintaan itu, penuntut umum KPK KMS Roni menyatakan, tidak ada kewajiban penuntut umum memberikan LHP kerugian negara kasus Century kepada kubu terdakwa.
Selain itu, asal mula kasus Century juga berdasarkan adanya LHP kerugian negara BPK.

BACA JUGA: Prabowo Raup Dukungan Ratusan Purnawirawan

"Nanti saksi ahlinya ini juga orang BPK. Kami khawatir independensinya terpengaruh karena sejak awal sudah kita kasih (LHP BPK)," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Aviantara sempat tertunda selama lima menit untuk bermusyawarah memutuskan permintaan penasehat hukum.

BACA JUGA: Anggap Indonesia Tak Bisa Maju karena Banyak Korupsi

Setelah bermusyawarah, majelis mengambil keputusan agar penuntut umum memberikan LHP kerugian negara BPK di kasus Century kepada penasehat hukum terdakwa untuk kepetingan pembelaan.

Jaksa menyetujui hal itu. Namun mereka tidak akan memberikannya saat ini. "Tapi kalau harus diberikan, kita berikan saat ahli bersaksi bukan dari sekarang," ucap Jaksa Roni.

Majelis hakim sepakat bahwa LHP itu diberikan sebelum dilakukan pemeriksaan ahli. "Sebelum nanti pemeriksaan ahli, LHP sudah diserahkan ke penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Aviantara.

Seperti diberitakan, BPK merilis kerugian negara dari kasus Century sebesar Rp 7,4 miliar. Dengan rincian, pada proses penggelontoran FPJP dari BI ke Bank Century, BPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 689.394.000.000.

Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BPK berhasil menghitung kerugian negara sebesar Rp 6.762.361.000.000. Nilai tersebut merupakan penyaluran modal sementara oleh LPS kepada Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Disiapkan jadi Ketum PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler