Kubu Tutut Bantah Kabar Keluar Putusan PK Kasus TPI

Selasa, 12 Agustus 2014 – 13:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang memenangkan Grup Media Nusantara Citra (MNC).

Kuasa Hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto membantah kabar tersebut. Dia berharap semua pihak menghormati kewibawaan MA sebagai institusi penegak hukum dan keadilan di negeri ini.

BACA JUGA: Anak Syarief Hasan segera Disidang

““Kalau sudah ada putusan, kenapa tidak diumumkan di situs MA. Sampai saat ini kami juga belum menerima salinan putusan. Saya kaget ada kabar miring itu. Jangan asal bicara, dong. Kasus kepemilikan TPI setahu saya sampai sekarang masih berproses di MA,” kata Ponto  di Jakarta, Selasa  (12/8) dalam siaran persnya.

Ponto mengaku, sudah mengecek melalui laman resmi Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id), tetapi  putusan yang disebut-sebut itu tidak ada. Dia menduga kabar itu sengaja diembuskan pihak tertentu untuk membangun opini  yang  menyesatkan  publik terkait kepemilikan stasiun televisi itu.

BACA JUGA: Jokowi Diprotes Partai Pengusung Soal Menteri Non-Parpol

Yang sudah pasti, lanjut dia, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan  Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut  terkait kasus TPI, yang selama ini dikuasai  Grup MNC di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe itu.

Perkara dengan No Register 862 K/PDT/2013 tersebut diputus pada 2 Oktober 2013. Putusan MA itu, selanjutnya ditindaklanjuti kubu Hary Tanoe dengan mengajukan PK ke MA.

BACA JUGA: Menteri Non Parpol, Gagasan Jokowi Dinilai Luar Biasa

“Yang kami ketahui perkara itu sedang berproses di MA. Kami menghormati dan tunduk pada proses hukum yang berlangsung di MA. Kami berharap tidak ada pihak mana pun yang berusaha mempengaruhi kredibilitas lembaga hukum. Kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ini negara hukum,” kata Ponto.

Berdasarkan putusan MA, Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI, yang digelar pada  18 Maret 2005 oleh Grup MNC tidak sah. Sebaliknya,  MA menyatakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 adalah sah sehingga  perombakan pengurus TPI yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

RUPSLB tanggal 17 Maret 2005  digelar Tutut dan sejumlah pemegang saham lainnya, yaitu PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. (rl/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disarankan Tiru Afsel, LPSK Bisa Sembunyikan Saksi di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler