Disarankan Tiru Afsel, LPSK Bisa Sembunyikan Saksi di Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2014 – 13:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago menyarankan Pemerintah Indonesia mencontoh peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Afrika Selatan dalam melindungi saksi. Saran itu disampaikan setelah utusan DPR melakukan pendalaman  eksistensi dan peranan LPSK Afrika Selatan dalam memberikan jaminan kepada saksi dan korban yang dinilai memiliki informasi penting dan menentukan terhadap suatu kasus.

"Delegasi Komisi III DPR berada di Afrika Selatan selama tiga hari di akhir bulan Juli lalu. Ada tiga hal penting yang patut diadopsi yakni soal rekrutmen komisioner, pengamanan dokumen dan prosedur melindungi saksi atau korban," kata Taslim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/8).

BACA JUGA: Sistem CAT Minimalisir Kecurangan Penetapan Kelulusan CPNS

Mengenai melindungi saksi dan korban lanjutnya, LPSK setempat tidak saja melindungi dari sisi fisik, tapi juga masalah ekonomi dan sosial selama saksi atau korban berada dalam masa perlindungan juga diperhatikan oleh LPSK.

Bahkan, untuk menetapkan seseorang sebagai saksi yang dilindungi, menurut Taslim, juga dilakukan secara diam-diam sehingga tidak mengundang perhatian publik.

BACA JUGA: FHI Desak Berkas Honorer K2 yang Tidak Lulus Divalidasi

"Saksi bisa saja dibawa ke luar negeri guna memproteksi saksi agar tidak tersentuh oleh pihak-pihak yang terkait nantinya dengan kesaksian mereka," ungkap politisi PAN ini.

Menurut Taslim, keberadaan saksi juga tidak diketahui oleh publik. "Merahasiakan dimana keberadaan saksi adalah perintah UU dan masuk dalam kategori rahasia negara. Jika ada pihak yang tidak berwenang mengungkap keberadaan saksi maka sanksi pidana ancamannya," ujarnya.

BACA JUGA: Bos Gerindra DKI Lapor Balik Ketua KPU

Demikian juga halnya dengan proteksi dokumen yang berhubungan dengan saksi, kata Taslim, hanya anggota komisioner tertentu saja yang mempunyai akses untuk mengetahuinya. "LPSK setempat berpandangan dokumen saksi bukan konsumsi publik, karena itu tidak boleh diketahui publik, termasuk pihak kepolisian karena pengadilan nantinya yang menentukan," jelasnya.

Dikatakannya, semua ketentuan tersebut bisa dilaksanakan secara baik karena independensi LPSK di Afrika Selatan benar-benar dijaga melalui konstitusi. "Padahal LPSK-nya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam menjalankan kewenangannya komisioner LPSK di Afrika Selatan betul-betul independen dan bersih dari intervensi," ungkapnya.

Taslim juga menjelaskan komisioner LPSK di Afrika Selatan diusulkan oleh pemerintah dengan persetujuan parlemen. "Proses rekrutmen ada di pemerintah. Setelah itu baru dimintai persetujuan parlemen. Mekanisme seperti itu juga diatur dalam UU," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Siti Tak Tahu Alasan Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler