jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menilai dakwaan jaksa penuntut dari KPK tidak cermat dan copy paste atau menjiplak semata.
Penasihat hukum Wawan, TB Sukatma menyebut dakwaan KPK tidak cermat menguraikan keuntungan yang didapat oleh klien.
BACA JUGA: Wawan Tuding KPK Lakukan Framing di Kasus Pencucian Uang Rp 500 M
Selain itu jaksa KPK tak cermat menguraikan sangkaan tindak pidana dengan harta benda yang disita.
Sukatma menerangkan, dakwaan jaksa tidak jelas mengurai antara keuntungan yang didapat kliennya dengan tindak pidana yang didakwakan.
BACA JUGA: Wawan Tepis Tudingan KPK soal Hadiah ke Jennifer Dunn cs
Contohnya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan bahwa dalam kurun waktu tahun 2005-2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan tidak sah dari beberapa proyek Provinsi Banten dan sekitarnya sebesar kurang lebih Rp 54,7 miliar pada 2005.
Lalu kurang lebih Rp 51,9 miliar pada 2006, kurang lebih Rp 57,3 miliar pada 2007, kurang lebih Rp 123,9 miliar pada 2008, kurang lebih Rp 213 miliar pada 2009, kurang lebih Rp 150,4 milar pada 2010, kurang lebih Rp 617,4 milar pada 2011, dan kurang lebih Rp 455,5 miliar pada 2012.
BACA JUGA: Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten
Selain itu disebutkan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari sepuluh paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 sekitar Rp 39,4 miliar dan empat paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD-P TA 2012 sebesar Rp 10,6 miliar.
Kemudian, terdakwa Wawan juga disebutkan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan kota Tangerang Selatan dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7,9 miliar.
"Bahwa dakwaan a quo tidak cermat menguraikan dan menunjukkan bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa quod non dari hasil tindak pidana, khususnya untuk 2005-2012, karena tidak pernah disebut dengan jelas dan cermat apa yang menjadi sumber dari apa yang disebut Penuntut Umum sebagai “keuntungan tidak sah”. Bahwa dengan tidak disebutkan uraian sumber keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari tahun 2005-2012, maka Dakwaan a quo telah disusun secara tidak cermat, oleh karena itu dakwaan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Maka dakwaan Batal Demi Hukum," tegas Sukatma.
Sukatma juga menyebut uraian perbuatan dalam dakwaan kedua-pertama dan kedua-kedua sama atau copy paste dengan uraian dakwaan ketiga. Padahal dakwaan bersifat kumulatif.
Dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas menguraikan kejadian atas fakta kejadian suatu perbuatan materiel apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian, dakwaan jaksa KPK juga disebut tidak lengkap karena tidak memuat semua unsur tindak pidana yang didakwaan.
Sukatma juga menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menurutnya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
"Mengingat sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ujar Sukatma. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga