Wawan Tuding KPK Lakukan Framing di Kasus Pencucian Uang Rp 500 M

Kamis, 14 November 2019 – 22:39 WIB
TB Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bakal mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat hukum Wawan, TB Sukatma mengatakan, salah satu kejanggalan yang akan diungkap pihaknya di hadapan majelis hakim adalah ihwal penyitaan sejumlah aset yang dilakukan oleh pihak KPK yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.

BACA JUGA: Wawan Tepis Tudingan KPK soal Hadiah ke Jennifer Dunn cs

"Yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan dan melakukan framing bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 milar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," ujar TB Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).

Sukatma mengklaim aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik Wawan. "Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur karena diperoleh secara kredit. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK, ini konyol," imbuhnya.

BACA JUGA: Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten

Sukatma menyontohkan satu unit mobil Nissan yang disita KPK yang statusnya dibeli oleh Wawan dengan cara kredit. Saat ini terdakwa mendapat somasi dari pihak Bank CIMB Niaga dengan tagihan yang melonjak.

"Mobil itu pada saat dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp 900 juta. Kini beban yang ditanggung klien kami karena mobilnya belum lunas dan disita KPK dengan dendanya menjadi sebesar lebih dari Rp 3,8 miliar. Ini kan yang tidak pernah dipikirkan KPK," jelas Sukatma.

BACA JUGA: KPK Selidiki Kelakuan Wawan di Sukamiskin

Selain itu lanjut Sukatma, masih banyak kejanggalan dan kenaifan pihak KPK dalam mendakwa kliennya pada perkara yang proses penyidikannya memakan waktu bertahun-tahun tersebut.

"Nanti semuanya kami akan jelaskan di hadapan majelis hakim dalam eksepsi kami. Betapa KPK sangat berbuat tidak adil begi klien kami yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari lima tahun ini," tegas Sukatma. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler