Politisi PDIP Bakal Gugat Walikota Tomohon

Kamis, 15 Juli 2010 – 19:06 WIB
JAKARTA — Politisi PDIP JWT Lengkey, pelapor kasus penyimpangan dana APBD Tomohon, mengaku lega dengan penetapan Walikota Jeffeson Rumajar sebagai tersangkaLantaran sejak dia melaporkan korupsi Tomohon, Lengkey mengaku diskorsing dari keanggotaannya di DPRD Tomohon sejak Mei 2008 hingga Juni 2009

BACA JUGA: Luna Batal Ditahan di Polda Metro, Ada Apa?

Meski dia tetap menerima gaji, namun mantan direktur BP Kapet Manado-Bitung ini tidak dibolehkan mengikuti kegiatan persidangan di DPRD.

“Satu tahun saya mendapatkan perlakuan tidak adil, karena saya melaporkan walikota Tomohon
Saya dituding memberikan laporan palsu dan tidak berdasar

BACA JUGA: KPK Geledah Gudang Pemkot Tumohon

Padahal saya berani lapor karena punya bukti kuat
Ironisnya partai di mana saya bernaung juga ikut menyalahkan saya,” kata Lengkey pada JPNN, Kamis (15/7).

Puncak perlakuan tidak adil yang diterimanya, ketika Lengkey ditetapkan tersangka oleh Polsek Tomohon Selatan pada April 2010

BACA JUGA: Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil

Lengkey dilaporkan Epe dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya dilaporkan walikota pada Maret 2010 karena disebut mencemarkan nama baiknya, dengan pelaporan kasus korupsi di KPK tanpa buktiSekarang setelah ditetapkan tersangka, siapa yang mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Lengkey menyatakan akan menggugat walikota“Saya berani melawan walikota yang punya kekuasaan, karena saya yakin masih ada hukum yang bisa menghadangnyaIni juga menjadi cambuk bagi warga sipil, agar berani melaporkan penyelenggara negara yang nyata-nyata melakukan penyimpanganKebenaran itu memang bisa dikalahkan, tapi tidak bisa disalahkan,”  tegasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Luna Ditahan, Cut Tari Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler