Kubu Yusril Tuding Kejaksaan Main Politik

Jumat, 20 Mei 2011 – 23:43 WIB

JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang memastikan penyidikan kasus korupsi Sisminbakum tak akan terbawa perseteruan politik antara pihak-pihak yang tengah terlibat di dalamnya justru mengundang kecurigaanPasalnya, mulai ada gerakan dari dalam kejaksaan sendiri untuk menyeret kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke ranah politik.

Contoh paling jelas adalah pernyataan pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Fietra Sany yang membuka wacana untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka Sisminbakum yaitu Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo

BACA JUGA: Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif



Padahal, pencegahan terhadap Yusril dan Hartono baru habis pada 25 Juni 2011
Sementara penyidik kasus tersebut, seperti diakui Fietra, belum mengajukan permintaan perpanjangan pencekalan bagian Intelijen Kejagung.

Menurut pengacara Yusril, Jurhum Lantong, pernyataan Kejagung itu terlalu agresif dan terkesan ingin memaksakan kasus Sisminbakum ke pengadilan

BACA JUGA: Belum Ada Bukti Keterlibatan Bupati

"Contoh lain, Fietra juga membuka wacana kejaksaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi lepas demi hukum yang dijatuhkan pada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita," ujar Jurhum, Jumat (20/5).

Jumhur menganggap kedua pernyataan Fietra itu bertentangan dengan sikap kelembagaan kejaksan yang hingga kini masih menunggu kesimpulan hasil kajian tim independen menyusul keluarnya putusan Romli
“Tidak ada gunanya meneruskan kasus ini, kecuali Kejagung ingin dianggap masyarakat ikut bermain politik dalam kasus ini”, lanjut Jurhum.

Dalam putusan MA ditegaskan, pejabat yang bekerjasama dengan Diretur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu adalah Romli

BACA JUGA: Kinerja Buruk, Kada akan Dipermalukan

Sedangkan Yusril tak terbukti ikut bekerjasama dalam kasus korupsi ituKarena Romli sekarang dilepaskan, maka Yohanes mengajukan PK dan seharusnya dia dibebaskan seperti halnya Romli"Lalu apa hubungannya dengan Yusril? Tidak ada," tegas Jurhum.

Jurhum juga menyebut putusan atas mantan Dirjen AHU lainnya, Samsudin Manan yang dihukum bersalah karena menggunakan uang akses fee Sisminbakum yang dikuasai oleh Dirjen AHU untuk kepentingan pribadi"Kalau Samsudin menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, apa hubungannya dengan Yusril?" ucap Jurhum lagi

Terlebih lagi, lanjutnya, Samsudin menjadi Dirjen AHU bukan pada zaman Yusril menjadi menteri, tetapi di zaman Andi Mattalata“Karenanya, putusan Yohanes maupun putusan Samsudin tidak ada kaitannya dengan kasus Yusril,” tegas Jurhum lagi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Satu pun Instansi Pusat Dapat Nilai A


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler