jpnn.com, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyebut penetapan RKUHP menjadi KUHP baru oleh DPR RI tidak memengaruhi kunjungan wisatawan ke Bali.
Hal itu disampaikan Wagub Bali yang beken disapa dengan panggilan Cok Ace merespons kontroversi KUHP baru, terutama mengenai pasal yang berkaitan dengan perzinaan.
BACA JUGA: Penjelasan Taufik soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru
Pria asal Ubud itu melihat penetapan KUHP baru oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu tidak berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan, khususnya asal mancanegara ke Pulau Dewata.
Cok Ace pun berharap kedatangan wisatawan mancanegara mencapai 15 ribu-16 ribu per hari, sehingga baik untuk penutup tahun 2022.
BACA JUGA: Detik-Detik AF Masuk ke Kamar Polwan dan Menodongkan Pisau, Terjadilah
"Kedatangan wisatawan dari hari ke hari khususnya setelah pengesahan KUHP baru, sebenarnya masih menunjukkan tren peningkatan dan mudah-mudahan akhir tahun jumlahnya bisa meningkat dan lebih bagus lagi," ujar cia di Denpasar, Selasa (13/12).
Pemprov Bali juga tidak berencana membuat peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk menegaskan aturan dari pasal-pasal kontroversial di KUHP baru.
BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar
"Tidak ada pergub atau perda lagi, sudah ada aturan undang-undang (KUHP, Red) saja. Kami hanya sosialisasi agar jangan sampai viral di luar dan salah tafsir di luar," lanjutnya.
Wagub Cok Ace juga menyebut tidak akan ada pihak yang menyalahgunakan KUHP baru seperti yang dikhawatirkan masyarakat, apalagi Gubernur Wayan Koster sudah memberi penjelasan.
Dia menyebut ada hal substansial yang perlu dilihat dari beleid sebelumnya pada Pasal 411, Pasal 412, sampai Pasal 417 di KUHP baru.
"Justru sekarang ada penegasan terhadap subjek hukumnya, yaitu suami, istri, orang tua, dan anak. Ini lebih jelas lagi," tutur Cok Ace.
Oleh karena itu, Wagub Cok Ace mengatakan wisatawan yang datang ke Bali tak perlu khawatir karena pemidanaan terkait pasal perzinaan itu merupakan delik aduan.
"Dan itu hak daripada subjek itu sendiri," tegasnya.
Menurut Cok Ace, pasal-pasal yang ramai dibicarakan pelaku usaha pariwisata di Bali selama sepekan ini justru bentuk penghormatan negara terhadap kemuliaan sebuah pernikahan.
Dengan begitu, katanya, suami istri yang sah diberikan hak untuk menggugat apabila pasangannya melakukan hubungan di luar perkawinan.
"Ini, kan, bagus sekali sebenarnya dan selama ini sudah kita lakukan, seperti suami yang menangkap istrinya dengan orang lain langsung dilaporkan. Itu kan sudah berlaku dari dahulu, tidak ada hal baru," ujar Cok Ace.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam