jpnn.com, MALANG - Sufiadi (40) warga Desa Sukosari, Malang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan mengantarkan barang terlarang kepada pemesannya.
Dia menjadi kurir sabu-sabu sebab hasil sebagai kuli serabutan tidak pasti.
BACA JUGA: Ketagihan Nyabu, Wawan Nyambi Jadi Kurir
Di samping mendapatkan uang tambahan, diajuga bisa mencicipi sabu yang diberikan kepada pengedarnya sebagai upah kesetiaannya mengantarkan pesanan.
Menurut menurut Ipda Ahmad Taufik, Kasubbag Humas Polres Malang, penangkapan pelaku merupakan pengembangan pengedar narkoba yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
BACA JUGA: Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
"Pelaku mengaku baru menjalani dua kali antarkan barang setan itu," ujar Ahmad.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Sipir Lapas Porong Nekat Jadi Kurir Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Iseng, Rencana Menikah Gagal Total
Redaktur & Reporter : Natalia