Kumham Prediksi Hanya 3 Parpol Baru Lolos Peserta Pemilu

Selasa, 06 September 2011 – 06:37 WIB

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan verifikasi badan hukum partai politik baru peserta pemilihan umum tahun 2014Dari 14 Partai Politik baru yang mendaftar, diperkirakan hanya tiga partai baru yang  bakal lolos verifikasi dan bisa berlanjut pada verivikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BACA JUGA: DPR Sepi, Anggota Dewan Masih Belum Balik



"Yang punya harapan itu hanya tiga partai
Paling banyak 3 partai

BACA JUGA: FPKB Yakini Muhaimin Hanya Dizalimi

Nanti dilihat dari dokumennya, belum tentu semuanya lolos," tutur Dirjen AHU, Aidir Amin Daud saat dikontak INDOPOS (grup JPNN) tadi malam, (5/9)


Namun, Aidir langsung mengasakan bahwa belum bisa menyebut nama partai-p-artai tersebut

BACA JUGA: SBY Belum Kantongi Usulan Pemecatan Nazaruddin

Meskipun dirinya juga mengaku sudah memegang nama-nama partai yang bakal lolos dan berlanjut ke verifikasi berikutnya di KPU

"Sudah adaTapi tidak boleh mendahului keputusan tim, keputusan menteri dan pengumuman menteriNanti Oktober akan disampaikanKarena Proses verifikasi partai tersebut masih berlangsung hingga 23 September nanti," sebut Aidir saat ditanya benarkah tiga parpol yang lolos itu adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dimotori Yenny Wahid

Patut diketahui, dari 14 partai politik baru yang ikut verifikasi badan hukum, terdapat beberapa partai yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang No 2 tentang Partai PolitikYaitu, tentang penyebaran kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatanSebagaimana, dalam Undang-Undang, partai politik baru yang ikut verifikasi setidaknya harus memiliki 75 persen pengurus di tingkat kabupaten/kota

"Yaitu penyebaran kepengurusan di seluruh propinsi di 75 persen kabupaten di setiap propinsi dan 50 persen di kecamatan di setiap kabupaten," katanya lagi

Sekedar info, Dirjen AHU Kumham pada Januari lalu membuka pendaftaran verifikasi badan hukum partai politikHingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya ada 14 partai politik baru yang mendaftar

Ke-14 parpol yang mendaftar itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen,  Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila

Lebih lanjut, dalam verifikasi parpol kali ini, Aidir mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menghemat biaya dibanding beberapa tahun laluTahun ini biaya sekitar Rp800 juta"Sedikit kok, bandingannya tahun 2003, habis Rp 31 miliarTahun 2008, Rp 410 jutaTahun ini lebih banyak sedikit dari tahun 2008," ungkapnya

Hal yang menyebabkan biaya tahun ini lebih tinggi dari 2008, adalah penambahan biaya untuk sosialisasi ke daerah-daerah"Sebenarnya bukan biaya verifikasinya yang mahal tapi biaya sosialisasinya di seluruh Indonesia," tukas Aidir(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Birokrasi Rusak karena Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler