SBY Belum Kantongi Usulan Pemecatan Nazaruddin

Dari Keanggotaan DPR

Senin, 05 September 2011 – 20:12 WIB

JAKARTA — Ketua DPR RI Marzuki Alie telah menyatakan bahwa surat pemberhentian Nazaruddin dari keanggotaan DPR RI telah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir Agustus laluMeski demikian, surat pemecatan bagi tersangka kasus suap proyek SEA Games itu itu belum diteken SBY.

Namun juru bicara kepresiden, Julian Aldrin Pasha, justru menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat yang sampai ke meja kerja Presiden terkait pemecatan mantan bendahara Partai Demokrat tersebut

BACA JUGA: Birokrasi Rusak karena Pilkada

"Sampai tadi saya cek, masih belum ada surat diterima Presiden
Tapi Insyallah begitu sampai akan langsung diproses," kata Julian pada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Selain MArzuki, sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi bahkan menyatakan Keppres akan keluar paling lambat 14 hari kerja setelah surat dari DPR RI diterima

BACA JUGA: Golkar Bentuk Tim Khusus Pembahas Threshold

Sementara Julian menegaskan, surat yang sampai ke meja Presiden akan ditandatangani tidak lebih dari dua hari kerja
Jika tidak ditandatangani, maka surat tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang mengirimkan.

Mengenai surat pemecatan Nazaruddin, Julian tidak bisa memastikannya karena memang belum sampai di meja Presiden

BACA JUGA: Megawati Sindir Pemerintah lewat Boediono

Prosedurnya, seluruh surat untuk Presiden akan mampir dulu di Sekretariat Negara (Setneg).

"Saya belum menanyakan ke SetnegBiasanya memang surat-surat yang masuk ke Presiden diproses oleh Setneg dan SekkabPada prinsipnya Presiden menyerahkan sepenuhnya pada prosedur yang berlakuKalau sudah masuk pasti ditindaklanjuti," tegas Julian.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo, Penghuni Senayan sejak Era Orba hingga Reformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler