JAKARTA — Ketua DPR RI Marzuki Alie telah menyatakan bahwa surat pemberhentian Nazaruddin dari keanggotaan DPR RI telah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir Agustus laluMeski demikian, surat pemecatan bagi tersangka kasus suap proyek SEA Games itu itu belum diteken SBY.
Namun juru bicara kepresiden, Julian Aldrin Pasha, justru menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat yang sampai ke meja kerja Presiden terkait pemecatan mantan bendahara Partai Demokrat tersebut
BACA JUGA: Birokrasi Rusak karena Pilkada
"Sampai tadi saya cek, masih belum ada surat diterima PresidenSelain MArzuki, sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi bahkan menyatakan Keppres akan keluar paling lambat 14 hari kerja setelah surat dari DPR RI diterima
BACA JUGA: Golkar Bentuk Tim Khusus Pembahas Threshold
Sementara Julian menegaskan, surat yang sampai ke meja Presiden akan ditandatangani tidak lebih dari dua hari kerjaMengenai surat pemecatan Nazaruddin, Julian tidak bisa memastikannya karena memang belum sampai di meja Presiden
BACA JUGA: Megawati Sindir Pemerintah lewat Boediono
Prosedurnya, seluruh surat untuk Presiden akan mampir dulu di Sekretariat Negara (Setneg)."Saya belum menanyakan ke SetnegBiasanya memang surat-surat yang masuk ke Presiden diproses oleh Setneg dan SekkabPada prinsipnya Presiden menyerahkan sepenuhnya pada prosedur yang berlakuKalau sudah masuk pasti ditindaklanjuti," tegas Julian.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo, Penghuni Senayan sejak Era Orba hingga Reformasi
Redaktur : Tim Redaksi